Jumat, 19 April, 2024

Peningkatan Kiprah Pertamina di Sektor Hulu Migas

Oleh : Fahmy Radhi*

Dalam sambutannya pada pembukaan The 42rd Indonesian Petroleum Association (IPA), Presiden Joko Widodo menyetil PT Pertamina (Persero) tekait dengan kegiatan eksplorasi Minyak dan Gas (Migas)‎, yang tidak mengalami peningkatan secara signifikan. Menurut Presiden Joko Widodo, berdasarkan informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa Pertamina sejak 1970 tidak lagi melakukan kegiatan eksplorasi Migas secara besar-besaran. Pertamina hanya melakukan eksplorasi kecil-kecilan di sejumlah Wilayah Kerja (WK), yang menyebabkan Presiden Joko Widodo geleng-gelang kepala.

Pernyataan Presiden Joko Widodo itu memang tidak berlebihan. Data menunjukkan, dari total produksi Migas sebesar 815 ribu barel per hari pada 2017, produksi Migas yang dihasilkan Pertamina hanya sekitar 14,22% atau sekitar 120,8 ribu barel per hari. Bandingkan dengan produksi Migas Chevron. Pada tahun yang sama produksi Migas yang dihasilkan Chevron mencapai 40,20% atau sekitar 327,7 ribu barel per hari. Volume produksi Migas Pertamina yang rendah itu sebagian besar dihasilkan dari WK Blok Terminasi, WK yang sudah berakhir masa kontraknya.

Data juga menunjukan bahwa Pertamina tampaknya memang lebih menyukai berburu WK Blok Terminasi ketimbang WK Blok yang baru. Setelah diburu selama 10 tahun, Blok Mahakam akhirnya secara resmi diserahkan oleh Pemerintah kepada Pertamina pada awal Januari 2018. Blok Mahakam merupakan Blok Terminasi, yang terletak di lepas pantai Kalimantan Timur. Cadangan awal Blok Mahakam mencapai 1,68 miliar barel minyak dan 21,2 trillion cubic feet (TCF). Setelah 50 tahun dieksploitasi oleh Total E&P Indonesie, cadangan tersisa diperkirakan masih sebesar 57 juta barel minyak, 45 juta barel kondensat, dan 4,9 TCF gas.

- Advertisement -

Pertamina sejak 2008 telah berulang-kali mengajukan usulan ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengelola Blok Mahakam secara mandiri.  Pertamina juga menyatakan kesanggupannya mengalokasi dana investasi yang dibutuhkan  untuk mengoptimalkan produksi, jika kelak ditunjuk sebagai operator tunggal Blok Mahakam.

Namun, Pertamina ternyata tidak “sembodo” alias tidak konsekwen dengan permintaan awal yang menggebu untuk menguasai 100% saham, sekaligus bertindak sebagai operator tunggal. Secara B2B (Business To Business), Pertamina menawarkan kepada Total E&P Indonesie untuk menguasai saham Blok Mahakam hingga 30%. Menteri ESDM kala itu Sudirman Said mengakomodasi permintaan Pertamina itu, dengan mengijinkan Pertamina melakukan share down saham Blok Mahakam maksimal sebesar 30%.

Entah keinginan Pertamina atau desakan kuat dari Total E&P Indonesie dalam perundingan B2B, Pertamina kembali mengajukan ke Menteri ESDM Ignasius Jonan untuk menaikkan share down saham Blok Mahakam dari 30% menjadi 39%. Alasan Pertamina, peningkatan share down itu lebih untuk capital and risk sharing. Pasalnya, investasi di hulu Migas, selain  membutuhkan modal investasi yang besar dengan pengembalian dana investasi dalam jangka panjang, juga mempunyai tingkat resiko yang tinggi. Untuk mengakomodasi permintaan itu, Jonan mengajukan 3 syarat yang harus dipenuhi oleh Pertamina.

Pertama, kendali pengelolaan Blok Mahakam harus dipegang oleh Pertamina, dengan minimal 51% saham dikuasai Pertamina dan 10% Participating Interest (PI) diberikan kepada Pemerintah Daerah. Kedua, tidak boleh ada penurunan volume produksi Migas pasca pengambilalihan Blok Mahakam. Ketiga, Pertamina harus meningkatkan efisiensi pengelolaan Blok Mahakam, sehingga dapat menurunkan cost recovery per unit, lebih rendah dibanding  cost recovery per unit saat dikelola Total E&P Indonesie.

Baru-baru ini, Pemerintah kembali menyerahkan 8 WK Blok Terminasi kepada Pertamina, terdiri: North Sumatera Offshore, Ogan Komering, Southeast Sumatera, Tuban, East Kalimantan, Attaka, Tengah, dan Sanga-sanga. Karena lokasinya berdekatan, Blok Tengah digabung dengan Blok Mahakam menjadi satu kontrak dan menggunakan production sharing contract (PSC) skema cost recovery. Sedangkan Blok East Kalimantan dan Attaka juga digabung, namun menggunakan skema gross split contract sama dengan 5 blok terminasi lainnya. Berdasarkan kajian keekonomian, dari delapan 8 WK Blok Terminasi itu, 2 di antaranya dikembalikan kepada Pemerintah lantaran dinilai tidak ekonomis. Pengembalian 2 WK itu cukup menyulitkan bagi Pemerintah untuk menawarkan kembali kepada investor lain, lebih-lebih WK itu sudah dinilai tidak ekonomis.

Di satu sisi, penyerahan hampir semua WK Blok terminasi sebagai bentuk komitmen Pemerintah untuk memprioritaskan Pertamina. Namun, di sisi lain, pemberian Blok Terminasi kepada Pertamina memunculkan ketidakpastian dalam mempertahankan volume produksi. Bahkan tidak menutup kemungkinan produksi Blok Terminasi akan turun pada saat dikelola oleh Pertamina. Pasalnya, secara natural volume produksi WK Blok Terminasi cenderung mengalami penurunan setelah dieksploitasi selama puluhan tahun oleh existing investor.

Untuk memberikan kepastian dalam mempertahankan dan meningkatkan produksi migas serta menjaga kelangsungan investasi pada WK Blok Terminasi, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) Nomor 23 Tahun 2018. Dalam Permen itu, Pemerintah memberikan kesempatan yang sama antara Pertamina dan existing investor untuk mengelola WK Blok Terminasi, dengan mengajukan proposal kepada Pemerintah. Pemberian kesempatan yang sama itu berdasarkan PP 35/2004 tentang Kegiatan Hulu Migas. Pasal 28 ayat 1 menyebutkan bahwa existing investor dapat mengajukan perpanjangan saat kontrak berakhir, dengan mengajukan proposal. Jika proposal perpanjangan ditolak, Pemerintah akan menyerahkan Blok Terminasi itu kepada Pertamina. Namun, jika Pertamina menolak, Pemerintah akan melelang WK Blok Terminasi, yang sudah habis kontraknya.

Semangat Permen ESDM 23/2018 ini lebih untuk menjaga, bahkan meningkatkan produksi Migas dari Blok Terminasi, serta menjaga kelangsungan investasi pada blok migas tersebut. Selain itu, Permen itu juga untuk mendorong kiprah Pertamina dalam melakukan investasi pada WK Blok Baru. Dengan demikian, kiprah Pertamina tidak selamanya hanya berkutat pada pengelolaan WK Blok Terminasi, yang volume produksi relatif lebih rendah ketimbang WK Blok Baru.

Masuknya Pertamina pada WK Blok Baru diharapkan dapat meningkatkan volume produksi dan nilai tambah Migas, yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, seperti diamanahkan oleh Konstitusi pasal 33 UUD 1945. Kelak Presiden mendatang tidak perlu lagi geleng-geleng kepala setelah mengetahui Pertamina mampu melakukan eksplorasi besar-besar di WK Blok Baru, sekaligus menghasilkan produksi dan nilai tambah yang lebih besar.

*Penulis Adalah Pengamat Ekonomi Energi UGM dan Mantan Anggota Tim Anti Mafia Migas

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER