Kamis, 28 Maret, 2024

Optimalisasi Dana Mudik

Oleh: Dr. Mukhaer Pakkanna*

Arus mudik 2018 diperkirakan meningkat pesat. Peningkatan jumlah pemudik dari tahun ke tahun, paling tidak disebabkan, pertama, kondisi ekonomi sebagian pemudik relatif stabil. Kedua, ikatan batin pemudik dengan kampung halaman masih kuat.

Jika selama ini terjadi spillover akibat arus urbanisasi yang terus membesar, sejenak menjelang dan sesudah hari raya Idul Fitri, arus itu berbalik arah. Dengan arus mudik menandakan adanya redistribusi pendapatan dari wilayah perkotaan ke perdesaan.

Besaran arus urbanisasi nyaris berbanding lurus dengan besaran arus mudik. Kian membesarnya arus urbanisasi, menurut Michael Lipton (1977) merupakan refleksi dari kegagalan ekonomi di desa yang ditandai sulitnya mencari lowongan pekerjaan dan gagalnya revitalisasi pertanian yang ditandai dengan maraknya alih fungsi lahan sebagai push factors. Di sisi lain, daya tarik kota dengan penghasilan tinggi sebagai pull factors. Dalam teori pasar kerja, preferensi itu logis sehingga berimplikasi pada besarnya suplai tenaga kerja di perkotaan.

- Advertisement -

Hanya persoalannya, disparitas ekonomi antarwilayah perkotaan dengan perdesaan, memunculkan ”urbanisasi prematur”. Hal ini ditandai dengan deformasi struktural dalam proses ekonomi. Menurut Raoul Prebisch (1982), tenaga kerja yang berpindah ke perkotaan yang mengalami pertumbuhan tinggi, tidak bisa ditampung secara berarti dalam sektor industri.

Implikasinya, deformasi struktural terjadi dalam bentuk meluasnya secara drastis sektor jasa dalam penyerapan tenaga kerja yang bukan diakibatkan oleh adanya permintaan yang melonjak terhadap jasa-jasa oleh sektor industri, tapi semata-mata diakibatkan oleh ketidaksanggupan sektor industri untuk menyerap mereka. Lagi pula, sektor jasa yang berkembang ini didominasi oleh sektor jasa dengan pendapatan perkapita rendah.

Kondisi ini yang menyebabkan menjamurnya sektor jasa informal di perkotaan, yang menyerap hampir 80 persen. Mereka ini bekerja sebagai pembantu rumah tangga, pedagang kaki lima, tukang bangunan, ojek, karyawan rendahan, dan lainnya. Tidak mengherankan jika Kabupaten Gunung Kidul terutama Kecamatan Karangmojo, Playen, Pathuk, dan Wonosari dianggap ”lumbung” pekerja informal di perkotaan, memperoleh limpahan pendapatan dari arus mudik.

Limpahan redistribusi pendapatan terutama pada daerah ”lumbung” pekerja informal pada masa Idul Fitri, akhirnya menimbulkan dilema. Di satu sisi cukup membanggakan karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat drastis, namun di sisi lain, menandakan pembangunan desa telah gagal karena daya absorpsi dan sustanabilitas lapangan kerja tidak terjadi.

Dalam UU Pemerintahan Daerah disebutkan, bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Kepentingan masyarakat seyogyanya ditafsir membangun kapasitas masyarakat lokal didasarkan pada prakarsa dan aspirasi masyarakat. Semakin meningkatnya besaran urbanisasi di suatu desa, misalnya, menunjukan bahwa kapasitas masyarakat lokal sudah terabaikan karena akses terhadap pasar tenaga kerja di wilayah perdesaan untuk kepentingan pembangunan desa semakin mengerut.

Oleh karena itu, meningkatnya arus mudik ke desa-desa sejatinya harus dijadikan peluang membangun kapasitas masyarakat desa. Tentu tujuannya adalah menciptakan lapangan kerja di perdesaan. Redistribusi dana seyogyanya harus dioptimalisasi melalui pembangunan kapasitas dan kelembagaan ekonomi desa. Membuat lembaga keuangan mikro sederhana, yang bisa menampung dana arus mudik, bisa menjadi solusi.

Maka, diperlukan inisiasi masyarakat lokal untuk mengundang para pemudik untuk berkumpul di balai-balai desa, masjid, atau tempat-tempat pertemuan warga. Cukup menarik pola kerja lembaga keuangan mikro (LKM) yang selama ini dipraktikkan di Kabupaten Gianyar Bali.

Merujuk hasil riset Arsyad (2008), bahwa dibutuhkan pendekatan informal dan formal dalam membangun kapasitas ekonomi desa. Pola informal melalui penguatan nilai, norma dan sanksi sosial. Pola ini sesungguhnya sudah terpatri dalam kearifan lokal di berbagai kehidupan masyarakat desa.

Kemudian pola formal melalui membangun tata kelola LKM yang mencakup organisasi, prosedur rekruitmen, mekanisme simpan pinjam, dan sistem renumerasi. Pola Gianyar ini telah berhasil mengakselerasi peningkatan PDRB daerah dan mampu mensuport pembangunan perdesaan melalui peningkatan kebiasaan menabung, menciptakan kesempatan kerja dan meningkatkan tingkat monetisasi di wilayah perdesaan.

Optimalisasi dana mudik melalui LKM menjadikan dana pemudik bisa diproduktifkan. Melalui sistem pembagian saham, setiap pemudik bisa menyetorkan saham untuk kepentingan usaha LKM.

Dana yang terkumpul inilah yang sejatinya bisa menstimulir dan memobilisir dana untuk berbagai kebutuhan produktif masyarakat desa. Untuk itu, dibutuhkan peran pemerintahan desa dan tokoh-tokoh teladan untuk menjadi pelopor pembangunan kelembagaan ekonomi desa.

*Penulis merupakan Rektor STIE Ahmad Dahlan Jakarta dan MEK PP Muhammadiyah

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER