Jumat, 26 April, 2024

Mencetak Hakim Berintegritas

Hasin Abdullah

Peneliti Muda Bidang Hukum 
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Jurus ampuh memulihkan kepercayaan (credibility) masyarakat kepada lembaga peradilan Indonesia tidak serta merta bertumpu dalam kapasitas dan kebijaksanaan hakim sebagai tumpuan harapan untuk menegakkan puncak keadilan dan kepastian hukum, akan tetapi jurusnya bisa dengan integritas hakim sebagai garda terdepan yang kerapkali menjadi tuntutan tertinggi masyarakat.

Tak heran apabila runtuhnya kepercayaan masyarakat (compliance of society) kini semakin meningkat tinggi, karena faktor krisis tingkah laku (integritas) penegak keadilan (hakim) yang mudah melakukan perbuatan melawan hukum, dan sudah banyak fakta terkait prilakunya yang tidak mencerminkan kewibawaan bagi institusi peradilan itu sendiri.

Sudah terbukti banyak hakim dan panitera yang terjaring oprasi tangkap tangan oleh tim lembaga antiraswah (KPK) atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi dan sejenisnya, peristiwa ini mulai menunjukkan hilangnya independensi, profesionalisme, dan netralitas hakim di lembaga peradilan.

Dari sederet hakim. Antara lain, RA Harini Wijoso (mantan hakim PT Yogyakarta), Syarifuddin Umar (hakim PN Jakarta Pusat), Ibrahim (hakim PTUN Jakarta), Imas Dianasari (hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial PN Bandung), Heru Kisbandono (hakim Pengadilan Tipikor Pontianak), Kartini Marpaung (hakim Tipikor Semarang), Setyabudi Tejocahyono (Wakil Ketua PN Bandung), Ramlan Comel (hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bandung), Pasti Serefina Sinaga (hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Bandung), Asmadinata (hakim PN Semarang), Pragsono (hakim PN Semarang), Akil Mochtar (hakim konstitusi/Ketua MK), Tripeni Irianto Putro (Ketua PTUN Medan), Amir Fauzi (hakim PTUN Medan), Dermawan Ginting (hakim PTUN Medan), Janner Purba (hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu), Toton (hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu), Patrialis Akbar (hakim konstitusi), Dewi Suryana (hakim PN Bengkulu), Sudiwardono (hakim PT Manado), Wahyu Widya Nurfitri (hakim PN Tangerang), Merry Purba (hakim ad hoc Tipikor Medan), Iswahyu Widodo (hakim PN Jaksel), dan Irwan (hakim PN Jaksel). (sumber; detiknews.com, 06/11/18).

- Advertisement -

Data di atas tercatat 24 hakim yang menyandang status tersangka dan terpidana. Tak lama kemudian, bertambah 25 hakim dari penetapan sejumlah hakim ini KPK kembali menetapkan Lasito, hakim PN Semarang. Yang diduga kuat menerima suap dari Bupati Jepara, Ahmad Marzuki, dengan nominal aliran dana 700 juta. (sumber; jarak.id, 07/12/18).

Keterlibatan ke-25 hakim tersebut menunjukkan masifnya modus-modus kejahatan korupsi di lembaga peradilan, padahal prilaku koruptif adalah perbuatan sangat tidak bermoral bagi setiap pejabat negara terutama penegak hukum seperti hakim yang semestinya mampu menegakkan kehormatan, keluhuran harkat-martabat, dan prilaku hakim.

Korupsi adalah kejahatan yang menggerogoti keuangan negara serta menghancurkan sendi-sendi kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara akan semakin runtuh. Sarana prasarana seolah-oleh tak mampu mengendalikan modus-modus kejahatan ini secara sistemik serta prosedural.

Krisis Etika, Moral, dan Integritas

Hakim yang berpotensi melakukan prilaku koruptif tentunya adalah hakim yang miskin akan pengamalan etika, moral, dan integritas. Karena ketiga faktor ini yang sangat memicu hakim berpotensi menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan tertentu. Dengan demikian, seakan-akan kekuasaan tersebut menjadi peluang dan kesempatan besar.

Dan prilaku koruptif yang menimpa integritas para hakim ini adalah parameter dari musim krisis pengamalan etika, moral, dan integritas, sehingga faktor ini berdampak pada dunia penegakan hukum yang tak berkeadilan dan tak berkepastian mengalami pancaroba.

Penulis memberikan beberapa catatan soal prilaku hakim yang tidak berintegritas (koruptif). Pertama, korupsi adalah perbuatan tidak tercela dan tidak patut dipertontonkan kepada elemen masyarakat. Kedua, korupsi dapat merugikan keuangan negara hingga dari berbagai aspek. Ketiga, korupsi adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang menjadi bahaya laten bagi kesejahteraan masyarakat.

Untuk itu, ketiga catatan di atas adalah faktor awal yang mendorong hakim mulai tidak mencerminkan prilaku immoral, di mana prilaku yang tak pantas itu seharusnya mendasari pemahaman hakim akan pentingnya mematuhi aturan hukum serta berprilaku yang baik, sopan dan santun.

Padahal sangat jelas bahwa tindakan korupsi adalah kejahatan yang tidak hanya dilarang oleh hukum positif negara (substantif), akan tetapi ajaran agama (simbolik) apapun melarang perbuatan tidak bermoral ini agar tidak dilakukan. Larangan ini dalam konteks guna untuk pembinaan, dan penanaman nilai-nilai kepatutan kepada hakim.

Oleh karena itu, integritas adalah prilaku jujur yang mampu menentukan tegaknya hukum secara adil, maka hakim sebagai penegak keadilan penting menjaga prinsip profesionalisme, netralitas, dan independensi sebagai bentuk terobosan progresif memulihkan kepercayaan masyarakat di negeri ini kepada institusi peradilan.

Problem Hakim Berintegritas

Penormaan kata hukum dalam suatu “negara hukum” terindikasi tak mampu menghasilkan prestasi kongkret, bangunan hukum yang harus ditata rapi melalui lembaga peradilan kini dirusak oleh oknum-oknum yang sebagian besar jabatannya adalah hakim di lembaga yudikatif.

Hakim yang seringkali dinisbatkan sebagai harapan dan tumpuan masyarakat pencari keadilan dan kepastian malah menghadirkan ketidakdilan serta ketidakpastian, akibat faktor hakim yang tidak berintegritas pengadilan kehilangan kredibiltas masyarakat, bahkan lembaga ini masif seperti mempunyai citra negatif kedepannya.

Banyak pengamat memberikan penjelasan akurat terkait itu semua. Dalam teori penegakan hukum M. Lawrence Friedman yang ditafsirkan oleh Soerjono Soekanto (1979) menjadi lima faktor yang menjadi problem awal. Pertama, faktor hukum (substance). Kedua, faktor penegak hukum (structure). Ketiga, faktor masyarakat (society). Keempat, budaya (culture). Kelima, faktor sarana prasarana.

Dari kelima faktor tersebut memerlukan jawaban, mengapa integritas hakim masif menjadi problem awal di lembaga peradilan terutama dalam postur penegakan hukum di Indonesia? Dan problem ini tentu akan menjadi pelajaran penting bagi kita semua khususnya instansi yang bersangkutan agar profesi ini memberi harapan tumpuan kepercayaan atas terciptanya keadilan.

Solusi Efektif

Terciptanya keadilan, kepastian, dan kepercayaan bagi masyarakat adalah solusi yang terus menerus membutuhkan upaya serta peran institusi seperti Mahkamah Agung (MA),  dan Komisi Yudisial (KY) agar bertindak dengan tegas mengawasi serta memberikan punisment baik secara lisan maupun tulisan.

Selain itu, harus ada upaya edukatif hakim agar bisa melahirkan loyalitas hakim yang mempunyai prinsip-prinsip tegas, dan cerdas tanpa adanya persoalan-persoalan yang mengangganggu serta mempengaruhi kosentrasi hakim dalam memutuskan perkara di pengadilan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER