Sabtu, 20 April, 2024

Demokratisasi Penegakan Hukum

Hasin Abdullah
Peneliti Muda UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 

Menjelang hajatan pesta demokrasi serentak (Pilpres-Pileg 2019) masyarakat Indonesia dihadapkan dengan berbagai macam persoalan terkait isu kesenjangan ekonomi, konstelasi politik, dan penegakan hukum. Tentunya  apabila masyarakat awam tidak mencermati realitas yang masif terjadi itu adalah hal yang sangat mendasar dalam suatu negara.

Karena dalam ruang sistem ke tata negaraan kerugian perekonomian negara tidak serta merta disebabkan oleh dampak kebijakan pemerintah. Akan tetapi, penegakan hukum yang masih belum kunjung mapan hingga saat ini. Pada dasarnya konteks  ini sangat substantif karena menyoal masa depan negara.

Pada era yang demokratis ini masalah ekonomi dan hukum seolah-olah tidak relevan dalam pembahasan nasional, justru lebih banyak pembahasan tentang kebebasan dalam demokrasi. Karena itulah demokrasi yang kerapkali dituhankan oleh pihak yang pro pemerintah atau pihak oposisi menggunakan kebebasannya tanpa memerhatikan regulasi.

Padahal regulasi adalah pedoman hidup bernegara agar pendidikan demokrasi tidak dijadikan alat untuk menyampaikan pendapat atau ekspresi sebebas-bebasnya. Namun, sebaliknya kubu semua pihak diharuskan memerhatikan batasan-batasan dalam upaya mempreventif ruang kebebasan tersebut.

- Advertisement -

Meskipun itu semua bersifat konstitusional dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 perihal kebebasan tidak seharusnya membebaskan sikap kritisnya dari aturan (regulation), baik itu dari kubu yang pro maupun kontra mengharuskan adanya batasan agar ruang kebebasan dalam demokrasi juga bisa terkonrol dengan baik.

Memang istilah negara Indonesia adalah negara hukum dan negara demokrasi yang sudah lama kita kenal ini dituntut mampu menyadarkan semua pihak agar regulasi dan kebebasan seiring sejalan dengan seimbang (check and balance) tanpa ada semacam intimidasi, dan unsur paksaan, sehingga tidak memudahkan masyarakat demokratis mencederai nilai-nilai demokrasi serta mendestruksi penegakan hukum (law enforcement).

Dalam konteks demokrasi saat ini penting bagi semua pihak khususnya pejabat negara, masyarakat, dan media, agar saling mendorong semua elemen terutama di kalangan generasi muda yang kadang-kala masih belum dewasa dalam menanggapi semua persoalan yang terjadi, bisa sadar akan pentingnya ketaatan terhadap legalitas atau hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, kebebasan demokrasi yang digunakan untuk sebebas-bebasnya ini menunjukkan bagian dari kegagalan negara hukum yang tidak mampu mempersempit ruang para pembajak nilai-nilai demokrasi sehingga seringkali terjadi distorsi budaya, pendidikan dan peradaban demokrasi semakin dilema. Realitas ini yang menyebabkan hukum tidak mampu jadi pembatas untuk menghindari pelanggaran.

Penegakan Hukum dan Restorasi Kebebasan

Menuru hemat penulis, kata “restorasi” tidak hanya dapat dimaknai suatu proses perubahan untuk menjadi yang lebih baik, akan tetapi “restorasi” adalah suatu gerakan perubahan yang bertujuan untuk membenahi kultur demokrasi yang belum kunjung membaik sampai saat ini, sehingga gerakan itu sebagai dimensi penting dalam menyadarkan semua pihak agar menjunjung tinggi kesadaran dan kepatutan terhadap hukum.

Narasi terkait hal tersebut diperkuat oleh pendapat Siti Zuhro dalam buku Dr. Zainal Arifin Hoesein, SH., MH. (Pemilihan Kepala Daerah Langsung; Penguatan Konsep dan Penerapannya, 2015), “idealnya penegakan hukum telah tertata mapan dan masyarakat mempunyai keterikatan kuat pada dan penaltinya. Di Indonesia hal ini masih absen. Oleh karena itu, yang perlu dilakukan secara serus sekarang ini (meskipun sudah sangat terlambat) adalah agar proses demokratisasi bisa terus bergulir dan dan mengalami perbaikan bila penegakan hukum diabaikan”.

Pendapat profesor LIPI ini menegaskan kembali bagi penyelenggara pemilihan umum (Pemilu), Komisi Pemilihan Umum (KPU-RI), Badan Pengawas Pemillu (Bawaslu-RI) agar mendorong semua elemen untuk terlibat dan berpartisipasi dalam melaksanak pesta demokrasi, sehingga dengan mengarahkan dan mensosialisasikan agar semua pihak mematuhi rambu-rambu berdemokrasi (hukum), sebab demokrasi itu diatur dalam undang-undang (laws).

Alternatif Solusi

Orang-orang tertentu yang menggunakan kebebasan tanpa batas ini merupakan tugas pokok penting bagi setiap aparat penegak hukum agar mampu mengentaskan dan menuntaskan persolan itu sesuai metode penyelesaian hukumnya. Paling tidak, ketertiban dalam paradigma demokrasi mampu terwujud dan terlestarikan ke depannya.

Lebih-lebih masyarakat termasuk pejabat tinggi negara saat ini yang semakin kritis dan menggunakan kebebasanya tanpa terbatas, problem besar tersebut mudah memicu suramnya peradaban demokrasi terutama pada konteks penegakan hukum, waktu demi waktu profesionalisme aparat penegak hukum dapat dijadikan alternatif baru.

Boleh semua pihak baik yang pro dan kontra menyatakan pendapatnya, akan tetapi jangan kemudian merasa terbebas dari belenggu hukum yang sudah mempunyai legal standing dan konstitusional karena itu akan membawa dampak serta citra negatif terhadap gerakan restorasi demokrasi dan penegakan hukum yang ada di negeri ini.

Selain hukum menjadi tumpuan dan harapan bagi kita semua, judul “Demokratisasi Penegakan Hukum” adalah nahkoda baru yang akan membawa estafet peradaban demokrasi menjadi lebih baik ke depannya, semoga gagasan ini memberikan kemanfaatan yang nasional sehingga kita semua sebagai pemilih yang akan ikut melaksanakan pesta demokrasi mampu menjunjung tinggi prinsip kesadaran dan kepatutan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER