Kamis, 25 April, 2024

Darurat Undang-undang Terorisme

Ngasiman Djoyonegoro

(Direktur Eksekutif Center of Intelligence and Strategic Studies)

 

 

- Advertisement -

Aksi Kejahatan terorisme terus terjadi di Indonesia. Bahkan semakin mengerikan. Terakhir, kasus extraordinary crime ini terjadi di Masjid Falatehan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Hanya beberapa meter dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

Perkembangan kasus terorisme mengarah pada penyerangan secara individual atau yang sering disebut dengan lone wolf. Efeknya, pemetaan pelaku teror lebih sulit dilakukan. Pasalnya, pelaku teror lone wolf hanya seorang diri dan rencananya pun juga hanya diketahui oleh sang pelaku saja. Pelaku enggan melibatkan kelompoknya untuk melancarkan aksinya. Sehingga, deteksi dini aksi teror lebih sulit dibanding dengan sejumlah kasus teror terdahulu.

Seolah kejahatan teror di negeri ini tak pernah jera dan terus terulang. Hukuman penjara yang diberikan masih belum memberikan efek jera. Terbukti dengan beberapa kasus terorisme yang melibatkan mantan narapidana teroris yang telah bebas.

Menyimak berbagai kasus terorisme di Indonesia, fakta-fakta yang terungkap seharusnya dapat menyadarkan publik untuk bersama-sama mengambil langkah melawan sekaligus mencegah tindakan teror yang sangat membahayakan baik dari segi keamanan negara maupun kemanusiaan.

Dari sisi pemerintahan, peran TNI, Polri, BIN, BNPT serta sejumlah lembaga pemerintah baik kementerian maupun non-kementerian yang ikut andil dalam upaya pemberantasan dan pencegahan terorisme di Indonesia.

Salah satu pangkal masalah yang krusial sehingga sulit mencegah terorisme di Indonesia ialah belum tersedianya perangkat Undang-undang yang cukup komprehensif sebagai payung hukum bagi aparat negara seperti Kepolisian, BNPT, TNI, BIN, serta Kejaksaan untuk mendeteksi dini potensi tindakan teror sebagai upaya pencegahan.

Meskipun Indonesia telah memiliki UU No. 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme), namun UU tersebut sudah tidak mampu lagi untuk melawan perkembangan terorisme di Indonesia. UU yang dibuat pasca Bom Bali 2002 ini memiliki sejumlah kelemahan yang berdampak pada kurang leluasanya aparat dalam mendeteksi dini tindakan teror.

Oleh karenanya, UU Terorisme sangat perlu untuk direvisi supaya dapat beradaptasi dengan perkembangan terorisme dan bisa digunakan sebagai payung hukum melawan sekaligus mencegah berkembangnya terorisme.

Dua kegiatan BNPT dalam menanggulangi terorisme, kontra radikalisasi dan deradikalisasi, masih membutuhkan banyak masukan dan evaluasi demi terciptanya cita-cita awal pembentukan BNPT. Seharusnya, capaian kinerja BNPT bukan hanya sebatas pada penanggulangan terorisme, melainkan juga pencegahan tindakan teror.

Sekarang, langkah pertama untuk mencegah tindakan teror di Indonesia berada di tangan DPR. Revisi UU Terorisme adalah kunci payung hukum aparat dalam melakukan deteksi dini dan cegah dini guna mencegah terorisme di Indonesia. TNI, BIN, Polri, Kejaksaan, dan lembaga lain memiliki peranan masing-masing dalam pencegahan terorisme. Namun, hal ini masih belum memiliki payung hukum yang jelas. Sehingga, upaya pencegahan tersebut masih terlihat abstrak dan cenderung tumpang tindih antar lembaga.

Selama ini, pencegahan terorisme di Indonesia masih didominasi oleh Polri. Seperti pada saat penangkapan pelaku teror.

Setiap kali penangkapan dilakukan, yang bergerak adalah Polri melalui Densus 88. Fakta ini seolah mengesampingkan peranan TNI, BIN, serta BNPT dalam menjaga keamanan NKRI. Padahal, tindakan terorisme bukan hanya sekedar tindakan kriminal biasa. Namun tindakan terorisme ialah kejahatan yang mengancam seluruh aspek baik ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya, keamanan, dan hukum. Sehingga, sudah selayaknya TNI, BIN, terutama BNPT untuk ikut andil dan lebih berperan aktif dalam penanganan terorisme di Indonesia.

Keterlibatan TNI dalam pencegahan terorisme didukung oleh Presiden Joko Widodo. Sebenarnya, TNI telah dapat terlibat dalam pencegahan terorisme. Hal ini telah di atur dalam UU Nomor 34 tahun 2004 Tentara Nasional Indonesia di pasal 7 ayat (1) dan (2). Pasal 7 ayat 1 menjelaskan tentang tugas pokok TNI yang salah satunya adalah melindungi bangsa dari ancaman dan gangguan. Sedangkan dalam tubuh TNI sendiri, terdapat tiga satuan, yaitu Sat-81/Gultor, Denjaka, dan Denbrayo 90 yang telah bertugas menanggulangi terorisme di istana dan terkait dengan pengamanan presiden. Nantinya keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme secara umum (bukan hanya di istana) bukan bermaksud mengambil alih hak Polri. Akan tetapi, keterlibatan ini dimaksudkan supaya aparat lebih bersinergi karena terorisme telah mengancam keamanan negara.

Selain keterlibatan TNI, peran aktif BIN juga sangat diperlukan dalam penanggulangan dan pencegahan terorisme di Indonesia. Dalam hal ini, dibutuhkan insan intelijen yang mumpuni dan berkemampuan tinggi untuk melakukan deteksi dini dan cegah dini guna menyukseskan seluruh tugas intelijen demi terciptanya Indonesia yang aman dan damai. Terutama terkait masalah terorisme, BIN diharapkan untuk lebih aktif dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan yang berkaitan dengan tugas pokok BIN yaitu penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan.

Yang tak kalah penting dalam menanggulangi terorisme di Indonesia adalah peranan BNPT. Lembaga yang didirikan pada tahun 2010 dengan dasar Peraturan Presiden Nomor 46 ini memiliki tugas pokok dan fungsi yang terfokus khusus terorisme. Adapun tugas pokonya adalah : a) menyusun kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme; b) mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme; c) membentuk satuan tugas-tugas yang terdiri dari unsur instansi pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Sedangkan fungsinya adalah : a) penyusunan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme; b) monitoring, analisa, dan evaluasi di bidang penanggulangan terorisme; c) koordinasi dalam pencegahan dan pelaksanaan kegiatan melawan propaganda ideologi radikal; d) pelaksanaan deradikalisasi; e) perlindungan terhadap objek-objek yang potensial menjadi target serangan terorisme; f) pelaksanaan penindakan, pembinaan kemampuan, dan kesiap-siagaan nasional; g) pelaksanaan kerja sama internasional di bidang penanggulangan terorisme; h) perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya serta kerja sama antar instansi; i) pengoperasionalan satuan tugas – satuan tugas pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional di bidang penanggulangan terorisme.

Dari penjelasan di atas, sangat jelas peranan BNPT dalam penanggulangan sangat  BNPT sangat dominan, Namun, hal ini bukan berarti mengesampingkan organisasi pemerintahan lain seperti BIN, TNI, dan Polri. Untuk menyukseskan penanggulangan dan pencegahan terorisme di Indonesia, diperlukan kerja sama seluruh instansi pemerintahan yang solid untuk membentuk integritas kinerja yang optimal. Selian itu, tak dapat dilupakan juga dukungan dari masyarakat dalam penanggulangan terorisme di Indonesia. Dukungan dari masyarakat kepada aparat terkait berupa laporan ketika ada hal yang dirasa mencurigakan juga perlu. Karena pengawasan aparat seperti Polri dan TNI kepada seluruh masyarakat Indonesia tentu tidak dapat sepenuhnya. Untuk itu, masyarakat diharapkan lebih peka terhadap lingkungan sekitar tentu sangat membantu aparatur negara dalam menjaga keamanan Indonesia terkhusus terorisme.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER