Rabu, 24 April, 2024

UU Ormas Disahkan, Praktisi Hukum Ingin Lakukan Judicial Review

MONITOR, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Perppu nomor 2 tahun 2017 atau dikenal Perppu Ormas melalui Rapat Paripurna. Melalui voting yang cukup panas, parlemen akhirnya mengetuk palu pada Selasa (24/10) lalu.

Meski sudah disahkan, keputusan ini masih menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Praktisi Hukum Suparji Ahmad pun angkat bicara. Ia menilai, penetapan Perppu nomor 2 tahun 2017 ini merupakan sebuah keputusan abuse of power yang akan mengacam kebebasan berdemokrasi. Sebab menurutnya, ormas merupakan bagian yang tak terpisahkan dari komponen bangsa dan berkontribusi menyumbang pemikiran untuk pembangunan bangsa.

Dalam hal ini, Suparji menginginkan agar pemerintah bersikap objektif dan tidak arogan dalam mengambil sebuah keputusan. "Pemerintah harus objektif menilai tentang pembubaran ormas, jangan mengambil keputusan yang arogan," ujar Suparji di Jakarta, Jumat (27/10).

"Analogi sederhana, jika kita ingin membubarkan sebuah Perseroan Terbatas (PT) itu harus melalui proses pengadilan, tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah. Artinya, hukum itu tidak boleh di taklukan oleh kehendak kekuasaan," sambungnya lagi.

- Advertisement -

Kepala Program Studi Magester Ilmu Hukum Universitas Al Azhar ini menyatakan, keputusan UU ormas ini terkesan sarat muatan politis. Apabila tujuannya untuk membubarkan ormas seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), maka menurutnya hal tersebut sangatlah naif.

Untuk itu, ia mengajak para praktisi hukum supaya melakukan Judicial Review UU ormas ke Mahkamah Konstitusi. "Pemerintah terlalu naif untuk membubarkan Hizbul Tharir Indonesia (HTI) dengan mengeluarkan Perppu. Sebab jika HTI terbukti melanggar UUD 1945, ingin menganti pancasila menjadi Khilafah itu bisa di buktikan fakta persidangan di pengadilan," imbuhnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER