Jumat, 19 April, 2024

UU MD3 berlaku, Bamsoet Jamin DPR Tidak Anti Kritik

MONITOR, Jakarta – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menjamin berlakunya Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) tidak akan membatasi rakyat dalam melakukan tindakan kritis terhadap dewan.

 

Hal itu terkait dengan munculnya frasa Pasal 122 UU a quo mengenai langkah hukum Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kepada siapa pun yang merendahkan DPR dan anggota DPR, yang dinilai sebagai bentuk anti kritik.

 

- Advertisement -

"Saya jamin berlakunya UU MD3 tidak memberikan efek negatif terhadap masyarakat. Jangan sampai ada kesalahpahaman bahwa UU MD3 akan mematikan kritik masyarakat terhadap DPR," kata Bamsoet, di Jakarta, Kamis (15/3).

 

"Dan saya pastikan siapapun yang mengkritik DPR tidak akan ada yang dikriminalisasi atau di bawa ke ranah hukum," tambahnya.

 

Masih dikatakan Bamsoet, masyarakat sudah sangat cerdas dalam menyampaikan pendapat, sehingga mampu membedakan antara kritik dan ujaran kebencian.

 

Politikus Golkar itu juga meminta masyarakat tetap waspada agar tidak menjadi korban penyebaran berita hoax.

 

Oleh karena itu, Bamsoet meminta jangan ada lagi pihak-pihak yang memprovokasi dan mengadu domba  antara DPR dan rakyatnya dengan mengatakan seolah-olah DPR mematikan demokrasi dan anti kritik.

 

"DPR menjadi hebat karena diawasi oleh rakyat. Kritik justru sangat diharapkan karena itulah vitamin bagi DPR. Yang tidak boleh adalah menyebarkan ujaran kebencian dan fitnah," papar dia.

 

"Kita tentu tidak ingin bangsa ini asyik bergumul saling membenci dan memfitnah satu sama lain," pungkas mantan ketua komisi III DPR itu.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER