Jumat, 29 Maret, 2024

Usut Kasus Dokter Terawan, Komisi IX Bakal Panggil Pihak-pihak Terkait

MONITOR, Jakarta – Kepala RSPAD Gatot Subroto, dr Terawan Adi Putranto begitu terpukul ketika mendengar pemberitaan bahwa dirinya telah diberhentikan dari keanggotaan IDI untuk sementara waktu.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf Macan Efendi melihat masalah tersebut masuk ke dalam ranah profesi kedokteran. Oleh karena itu, pihaknya belum faham secara jelas duduk permasalahannya.

“Masalah profesi ini, kami bukan orang yang paham mengenai organisasinya. Apa yang terjadi di idi, kami tidak bisa intervensi. Tetapi ketika menjadi polemik yang berkepajangan, pemerintah harus dudukkan masalah ini dengan baik dan benar,” kata Dede di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/4).

Ia mengatakan, dalam hal ini pihaknya di komisi IX akan memanggil pihak terkait seperti IDI, MKEK, RSPAD, KKI (konsil kedokteran Indonesia) dan dr Terawan untuk menyatukan pandangan guna menyudahi polemik yang terjadi agar masalahnya bisa selesai.

- Advertisement -

“sebetulnya gimana mendudukkan masalah ini. Ini kan etik, etika ini gak ngerti. Buat rakyat, yang penting memberi manfaat atau tidak, sembuh atau tidak. Kami melihat dari sudut netral. Kalau ini masalah malpraktek hukum. Kalau etik, yang paham dokter sendiri. Jangan sampai di publik ada semacam pemikiran negatif, jangan-jangan ribuan orang yang diselamatkan ini salah semua,” imbuhnya.

Dengan begitu, ia pun berharap agar kasus tersebut menjadi sorotan pemerintah serta memberikan solusi terkait permasalahan tersebut agar tidak berkepanjangan.

“Kita ingin pemerintah memberikan jawaban senin. Mudah-mudahan kita dapat jawaban yang pasti,” tukasnya.

Selain itu, menurutnya apabila melihat terkait regulasi dalam Undang-Undang yang mengatur tidak perlu pendalaman dalam payung hukumnya.

“Tidak perlu UU. Kita serahkan ke pemerintah. Kan kami bukan dokter,” ungkapnya.

Akan tetapi, ia mengusulkan untuk idealnya dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, seharusnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang lebih bertanggung jawab dalam hal ini, perlu mengeluarkan Permenkes.

“Iya. Idealnya permenkes. Tapi untuk menuju kesana, kita harus bertanya kepada yang mengeluarkan surat itu KKI,” tandasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER