Sabtu, 20 April, 2024

Usulan Indonesia soal Subsidi Nelayan Kecil dan Artisanal disepakati WTO

MONITOR, Buenos Aires – Proses perundingan yang intensif dan panjang dari Jenewa sepanjang tahun 2017 hingga berakhir pada Konferensi Tingkat Menteri (KTM) ke 11, 10-13 Desember 2017 dì Buenos Aires, Argentina berbuah manis. Pasalnya, Menteri-menteri Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) telah sepakat untuk mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang diperjuangkan Indonesia berupa pemberantasan praktik Illegal, Unregulated and Unreported (IUU) fishing dan peninjauan ulang penerapan subsidi perikanan.

“Dengan hasil ini, Indonesia telah mempertahankan posisi runding memberantas praktik Illegal, Unregulated and Unreported (IUU) fishing dan melindungi kepentingan nasional untuk nelayan skala kecil dan artisanal “ jelas Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita yang juga menjadi pemimpin delagasi Indonesia khususnya pada perundingan subsidi perikanan.

Permasalahan terkait praktik IUU fishing ini terus menjadi fokus Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Indonesia. Untuk itu KKP turut ikut andil mengambil bagian dalam KTM dalam upaya memberantas praktik IUU fishing ini. Menanggapi ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku sependapat dengan Enggar. Pasalnya, dampak dari praktik IUU fishing ini bisa merugikan nelayan-nelayan kecil di Indonesia dan menurunkan stok perikanan di Indonesia.

“Ini laut kita seharusnya untuk kita, masyarakat Indonesia. Ini kok seenaknya saja para maling ini mengambil jatah kita, ini tentu tidak bisa dibiarkan. Kalau ikan kita pada habis dimalingi nanti Indonesia sisa apa. Mumpung masih banyak tentu harus dijaga”, tegas Menteri Susi. 

- Advertisement -

KKP terus mengupayakan berbagai cara dalam menjaga kedaulatan Indonesia tidak hanya melalui program budidaya tapi juga kerja sama Internasional. Indonesia bahkan secara aktif menyampaikan pandangan di meja perundingan dan menggalang dukungan dari negara-negara lain.   Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan didampingi unsur Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan bersama dengan Perutusan Tetap Republik Indonesia untuk (PTRI) Jenewa mengadakan pertemuan khusus dengan fasilitator perundingan yaitu Menteri Luar Negeri dan Perdagangan Luar Negeri Jamaika, Kamina Johnson Smith. Pertemuan ini bertujuan menyampaikan langkah-langkah nyata yang telah dilakukan Indonesia memberantas praktek IUU Fishing dan posisi Indonesia yang mendukung pembangunan Perikanan skala kecil dan artisanal.

*Subsidi Perikanan untuk Nelayan Kecil dan Artisanal*
Selain menyepakati pemberantasan praktik Illegal, Unregulated and Unreported (IUU) fishing, Menteri-menteri anggota WTO menyepakati bahwa subsidi perikanan tetap dapat diberikan kepada nelayan skala kecil dan artisanal. Untuk itu, rencananya pada perundingan selanjutnya, juga akan membahas ketentuan yang mengarah kepada pelarangan subsidi untuk kapal skala industri. 

Organisasi Pangan Dunia (FAO) telah melaporkan adanya eksploitasi berlebihan terhadap perikanan global. Merujuk antara lain SDG 14.6, subsidi merupakan salah satu penyebab terjadinya eksploitasi berlebihan. Kondisi ini telah mendorong WTO untuk merundingkan disiplin subsidi perikanan.  

Adapun mandat untuk merundingkan subsidi perikanan di WTO dimulai sejak KTM WTO tahun 2001 di Doha. Saat itu seluruh anggota WTO sepakat merundingkan penyusunan disiplin subsidi perikanan. Selanjutnya, pada KTM WTO tahun 2005 di Hongkong, para Menteri kembali mendeklarasikan komitmennya untuk memperkuat disiplin subsidi perikanan. Indonesia tercatat sebagai salah satu dari negara utama yang aktif merundingkan subsidi perikanan.

Sejak awal, Indonesia selalu memperjuangkan pemberantasan praktek IUU Fishing dan  kepentingan negara berkembang yaitu diberikannya fleksibilitas dalam menyalurkan subsidi perikanan, khususnya kepada nelayan kecil dan artisanal. “Subsidi ini masih diperlukan untuk menopang kehidupan mereka”, ungkap Menteri Enggar.

Menteri  Perdagangan RI menegaskan bahwa Indonesia mendukung adanya pelarangan subsidi yang menyebabkan overcapacity dan overfishing, serta penghapusan subsidi yang berkontribusi terhadap IUU fishing. Untuk transparansi, Indonesia mendukung penguatan pelaksanaan notifikasi subsidi agar pemberian subsidi oleh negara maju kepada industri perikanan besar dapat dipantau.

Lebih lanjut, Menteri Enggar mengharapkan agar keberhasilan delegasi Indonesia dalam membawa permasalahan di bidang Kelautan dan perikanan bisa menjadi pemacu untuk melanjutkan perundingan subsidi perikanan serta mengawal kepentingan nasional agar tetap terjaga di masa mendatang.

Adapun kesepakatan lain yang dicapai para Menteri Anggota WTO untuk memenuhi target Sustainable Development Goals (SDGs) 2020 adalah melanjutkan perundingan pelarangan subsidi Perikanan sebelum KTM WTO ke-12 tahun 2019. Pelarangan subsidi yang dirundingkan khususnya untuk yang menyebabkan penangkapan ikan melebihi kapasitas (overcapacity), secara berlebihan (overfishing), serta penghapusan subsidi yang berkontribusi kepada praktik penangkapan ikan ilegal, tidak sesuai aturan, dan tidak dilaporkan (IUU fishing). Disepakati pula penguatan transparansi subsidi perikanan dunia . Kesepakatan para Menteri WTO ini tertuang dalam Ministerial Decision on Fisheries Subsidies.

Sebagai informasi, pada perundingan subsidi perikanan, Delegasi Indonesia dipimpin Menteri Perdagangan RI dengan beranggotakan unsur dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, serta Perwakilan Tetap RI di Jenewa. Sedangkan pada perundingan working session, delegasi Indonesia dipimpin Suseno Sukoyono, Staf Ahli Menteri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga KKP.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER