Jumat, 19 April, 2024

Terbukti Merusak Lingkungan, Perusahaan ini Didenda 5 Miliar

MONITOR, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) memutuskan JS, Direktur Utama PT. GDS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana perusakan lingkungan hidup berdasarkan Pasal 98 Ayat 1 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Melalui putusan Nomor 1203K/Pid.Sus.LH/2016 tanggal 17 Mei 2017, Majelis Hakim yang diketuai Suhadi dengan anggota Desnayeti dan Maruap Dohmatiga Pasaribu menolak kasasi JS dan memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Medan pada tanggal 18 Januari 2016 dan Pengadilan Negeri Balige pada tanggal 19 Agustus 2015.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dengan denda Rp. 5 Milyar subsider 6 bulan kurungan penjara dan memerintahkan terdakwa untuk segera ditahan.

Selain hukuman pidana, PT. GDS juga diwajibkan memperbaiki kerusakan lingkungan di areal izin lokasi + 400 Ha di Desa Hariara Pintu, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.

- Advertisement -

Perbaikan lingkungan dilakukan dengan menanam tanaman keras di lokasi bekas tebangan pohon dan membangun dinding penahan tebing yang sebelumnya telah dipotong oleh PT. GDS.

Menanggapi putusan MA ini, Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan Majelis MA. “Majelis Hakim telah berpihak kepada keadilan lingkungan, in dubio pro natura,” ujar Rasio.

Rasio menambahkan, untuk memberikan efek jera, pelaku kejahatan kehutanan dan lingkungan ini harus dijerat dengan undang-undang (UU) dan pasal berlapis, termasuk pencucian uang. “Kita harus tindak tegas pelaku kejahatan luar biasa ini karena menyangkut kehidupan dan masa depan banyak orang,” tegas Rasio.

Proses penyidikan dilakukan oleh Penyidik Kementerian LHK berdasarkan laporan kejadian PT. GDS telah melakukan kegiatan penebangan kayu di Hutan Tele, Desa Hariara Pintu, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara. Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan peternakan ini melakukan aktivitas penebangan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Perusakan kawasan hutan oleh PT. GDS tidak hanya menyebabkan kehilangan kekayaan hayati, seperti punahnya anggrek batak dan trenggiling di lokasi. Potongan kayu dan tanah dari kegiatan PT. GDS juga menutup induk sungai dan anak sungai yang mengalir ke Sungai Renun yang mengalir ke Kabupaten Dairi dan Provinsi Aceh. Sungai ini merupakan sumber air untuk pertanian dan PLTA mini Combi di Kabupaten Pakpak Bharat. PT. GDS juga melakukan perubahan bentuk lahan dan bentang alam sehingga menyebabkan rawan longsor.

Muhammad Yunus, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK meminta putusan MA tanggal 17 Mei 2017 tersebut dilaksanakan secepatnya. “Kami harapkan putusan MA ini segera dapat dieksekusi untuk menjadi pembelajaran bagi yang lain” tandasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER