Jumat, 19 April, 2024

Teken Perpres TKA, Jokowi Disebut Perlihatkan Mental Tunduk ke Investor Asing

MONITOR, Jakarta – Kebijakan Presiden Joko Widodo yang menandatangani peraturan presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing (TKA) terus menuai kritik keras dari sejumlah elemen masyarakat. Tidak terkecuali Ketua DPP Partai Gerindra Moh Nizar Zahro.

Nizar menilai Perpres itu bisa dikatakan sebagai wujud ketertundukan pemerintah Indonesia terhadap kemauan para investor asing.

"Pemerintah lupa bahwa Indonesia memiliki dua keunggulan yang menjadi incaran para investor, yaitu sumber daya alam yang melimpah dan jumlah penduduk yang sangat besar. Kedua-duanya menguntungkan dari segi produksi dan pemasaran," kata Nizar dalam keterangan tertulisnya yang diterima MONITOR, Senin (16/4).

Tidak hanya itu, Nizar juga mengatakan, Indonesia juga memiliki GDP yang sangat besar yakni USD 1.000 triliun. Dalam skala peringkat, GDP Indonesia bertengger di level 16 besar dunia. Artinya, Indonesia adalah pangsa pasar yang sangat menggiurkan. 

- Advertisement -

"Oleh karena itu sangat profitable apabila menanam investasi di Indonesia. Di satu sisi dekat dengan bahan baku, di sisi yang lain juga sudah ada ratusan juta orang yang siap membeli produk yang dihasilkan," ujar anggota Banggar itu.

"Dengan keunggulan tersebut mestinya Indonesia tinggal duduk manis menanti kehadiran para investor. Bukan seperti sekarang, mengemis kehadiran investor dan menuruti segala keinginan investor, termasuk mendatangkan TKA," pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER