Jumat, 29 Maret, 2024

Tanggapan Pansus UU Anti Terorisme soal TNI dalam Penanganan Terorisme

Monitor, Jakarta – Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU PTPT) Muhammada Nasir Djamil menilai keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme patut dipertimbangkan. 

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta TNI diberi kewenangan dalam penanganan terorisme. 
 
"Pemerintah sejak awal telah memberikan perhatian khusus dengan melibatkan TNI dalam penanganan terorisme seperti terlihat dalam Pasal 43b RUU PTPT,  namun persoalan ini masih debatable karena peran TNI dikhawatirkan justru menegasikan sistem peradilan pidana yang berjalan selama ini," ungkap Nasir di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (29/5/2017). 
 
Lebih dari itu,  Nasir melihat sekian rangkaian kejadian ledakan bom dan aksi teroris yang tak pernah tuntas diberantas selama ini menunjukkan adanya kelemahan Polri dalam hal ini Densus 88 dalam menangani aksi teror di Indonesia.
 
"Publik mulai jenuh melihat aksi teror yang terus muncul dan tidak terselesaikan,  ditambah lagi dengan drama salah tangkap yang kerap dilakukan Densus 88 bahkan kejadian extra judicial killing yang tak pernah bisa dipertanggung jawabkan," ungkap Nasir. 
 
Untuk itu Nasir melihat, peran penanganan terorisme tentu sudah tidak bisa lagi jika hanya dilakukan oleh Polri saja,  modus kejahatan dan jaringan yang berkembang sampai di level keamananan nasional mutlak akan berimbas pada pertahanan negara ke depan. 
 
"Teror yang dihadapi saat ini bukan tidak mungkin akan berimbas pada pertahanan nasional,  apalagi untuk mengungkap sel-sel tidur yang dikhawatirkan Indonesia akan mengalami kejadian seperti yang terjadi di Kota Marawi Filipina, sehingga peran intelejen dan TNI perlu dilibatkan" ungkap Nasir. 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER