Jumat, 29 Maret, 2024

Survei IBC: Sejumlah Daerah Rawan Praktik Korupsi saat Pilkada

MONITOR, Jakarta – Menurut Undang-undang no 10 tahun 2016 pasal 76 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menyebutkan bahwa dana kampanye paslon dapat diperoleh dari, pertama, sumbangan partai politik dan/atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon. 

Kedua, sumbangan paslon, dan ketiga sumbangan yang berasal dari pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perorangan atau badan hukum swasta.

Deputi Indonesia Budget Center (IBC), Ibeth Koesrini mengatakan meskipun telah ada peraturan yang mengatur, akan tetapi belum mampu menjangkau lingkaran praktik korupsi yang dilakukan oleh kandidat calon kepala daerah/ wakil kepala daerah dan pihak donatur. 

"disisi yang lain, regulasi Pilkada belum cukup maksimal dalam menutup celah penyalahgunaan anggaran dalam kompetisi pilkada, serta masih lemahnya pengawasan san menindaklanjuti temuan" katanya, Minggu (25/2).

- Advertisement -

Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Indonesia Budget Center (IBC) mendapatkan sejumlah titik yang rawan dilakukannya korupsi pilkada di provinsi dan kabupaten/kota diantaranya pada 17 provinsi penyelenggaraan  pilkada gubernur dan wakil gubernur sekitar 10 provinsi dengan kategori sangat rawan.

"5 provinsi kategori rawan dan 2 provinsi kategori sedang," katanya. 

Sedangkan, pada pilkada kabupaten dan kota, setidaknya ada 95 kabupaten/kota yang berkategori sangat rawan, 35 kabupaten/kota dengan kategori rawan serta 29 kabupaten/kota yang berkategori sedang.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER