Kamis, 25 April, 2024

Surat Sakti, Bukti Kebalnya Setya Novanto

MONITOR Jakarta – Tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto kembali menghebohkan publik. Usai melakukan drama tiang listrik, Novanto kini mengeluarkan surat 'sakti' yang ditulisnya sendiri.

Dalam salah satu lembaran surat itu, Novanto memohon pimpinan DPR agar diberi kesempatan membuktikan ketidakterlibatannya dalam kasus e-KTP. Selain itu, ia menunjuk Sekjen Golkar Idrus Marham sebagai Plt Ketua Umum.

Terkait hal itu, Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad menyatakan surat tersebut membuktikan kesaktian seorang Setya Novanto. "Beredarnya surat tersebut kembali membuktikan kesaktian Novanto," ujar Suparji Ahmad dalam keterangan tertulis yang diterima Monitor, Selasa (22/11).

Melalui surat itu, lanjut Suparji, Novanto secara tidak langsung masih bisa mengendalikan dua institusi besar yakni lembaga DPR dan Partai Golkar. 

- Advertisement -

"Kedua institusi ini tidak memproses pemberhentian Novanto dari jabatannya. Partai Golkar tidak melakukan penggantian Ketua Umum dan DPR tidak memproses pemberhentiannya sebagai Anggota dan Ketua DPR," jelasnya.

Dosen Universitas Al-Azhar Indonesia ini menyatakan, langkah tersebut secara normatif memang tidak salah. Namun secara etika, kata dia, hal tersebut tidak pantas dilakukan karena Novanto telah berstatus sebagai tersangka dan tahanan KPK.

"Seharusnya DPR melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) merespon dan memproses hal ini guna menegakkan kehormatan DPR. Hal demikian juga harus dilakukan Partai Golkar," tandasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER