Jumat, 29 Maret, 2024

Sukamta Kritik Minimnya Jaminan Perlindungan terhadap TKI

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menyoroti rencana BNP2TKI yang akan mengirim 30 ribu TKI ke Timur Tengah. Legislator dapil Yogyakarta ini menilai, pemerintah seharusnya mampu menjamin terlebih dulu terpenuhinya persyaratan dan parameter pengiriman TKI seperti amanat undang-undang.

Ia menjelaskan, selama ini perlindungan terhadap para TKI masih kurang maksimal, apalagi setiap bulan seringkali muncul masalah yang berkaitan dengan ribuan TKI.

“Pengiriman TKI ke luar negeri dengan jaminan keamanan minimum adalah keputusan yang kurang bijak. Untuk itu, BNP2TKI harus duduk bersama Kemenaker dan Kemenlu untuk membahas dan memenuhi syarat dan parameter tadi,” ujar Sukamta, dalam keterangan yang diterima MONITOR, Senin (4/6).

Selain itu, Sukamta mengingatkan agar Kemenlu tidak lepas tangan, melainkan harus terlibat karena merupakan salah satu instansi yang bertanggung jawab untuk urusan perlindungan WNI di luar negeri.

- Advertisement -

Lebih jauh, ia menjelaskan dalam UU No. 18 tahun 2017 tentang perlindungan tenaga migran Pasal 31 sudah menetapkan parameter baku untuk membuka/menutup penempatan TKI ke suatu negara, diantaranya memiliki hukum yang melindungi tenaga kerja asing, memiliki perjanjian bilateral tertulis dan/atau memiliki sistem jaminan sosial.

“Sejauh ini belum ada negara Timur-Tengah yang memiliki perjanjian bilateral tertulis dengan Indonesia dalam hal penempatan TKI. Saudi-Indonesia pernah menandatangani MOU tahun 2014 awal namun belum pernah entry into force karena kedua pihak tidak pernah meratifikasi,” terang Sekretaris Fraksi PKS ini.

Sukamta mengatakan, selama tiga syarat diatas belum terpenuhi, maka moratorium pengiriman TKI tetap pilihan bijak.

“Jika parameter sudah terpenuhi, pengiriman TKI pun harus mempertimbangkan dan mengutamakan SDM yang memiliki keterampilan yang cukup serta kemampuan melindungi diri dengan baik,” tegasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER