Jumat, 19 April, 2024

Sudah ada MKD, kenapa DPR ngotot soal Pasal Penghinaan di Revisi UU MD3

MONITOR, Jakarta – Revisi UU MD3 khususnya terkait pasal 122 huruf (k) tentang merendahkan kehormatan dewan terus menuai polemik karena dinilai bakal menjadikan DPR lembaga yang anti kritik. Terlebih DPR sendiri sudah memiliki badan otonom Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad sendiri menegaskan tanpa ada pasal yang tengah menjadi sorotan publik itu, MKD sudah menjalankan fungsinya selama ini dengan baik. 

Dasco menegaskan bahwa sebenarnya dalam UU MD3 pasal 119 itu jelas bahwa MKD bertujuan menjaga kehormatan dan marwah lembaga DPR. Menurutnya, tanpa pasal 122 MKD selama ini sudah melakukan apabila ada yang memang pantas diproses secara hukum.

"Mungkin selama ini jarang didengar MKD melakukan proses hukum. kecuali kemarin memang salah satu pernah ada yang mengatakan DPR rampok semua, maling semua. nah yang begitu kita anggap melemahkan marwah DPR" ujar Dasco, di ruang rapat MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Selasa (13/2).

- Advertisement -

Kendati demikian, Dasco mengatakan apabila hal tersebut adalah kritik yang membangun tidak ada masalah. Dia mengaku, selama ini juga banyak masyarakat melakukan kritik ilmiah, namun itu dianggap proses demokrasi.

"Padahal dengan pasal 119 saja itu sebenarnya sudah cukup untuk menjadi dasar MKD melakukan itu," Kata dia.

terkait pasal 122 tersebut, politikus Gerindra ini mengungkapkan usulan pasal ini berasal dari berkembangnya diantara aggota dewan. MKD sendiri diakui Dasco tidak pernah melakukan usulan itu, akan tetapi, karena anggota dewan merasa ini adalah kebutuhan dan tugas MKD juga, sesuai pasal 119 itu yang bertujuan menjaga kehormatan dan marwah DPR maka diperkuat dengan pasal 122 untuk tugasnya.

Untuk langkah hukum yang akan diambil oleh MKD, Dasco mengatakan tentu proses hukum akan MKD laporkan kepada penegak hukum yakni polisi. Menurutnya, MKD tidak punya kewenangan memproses masyarakat sipil. lanjutnya , apabila ada pelaporan dari anggota DPR tentu nanti akan meminta ke MKD, nantinya sebelum dilakukan langkah-langkah akan terlebih dahulu dikaji.

Menyambung pernyataan dasco, Wakil Ketua MKD Syarifuddin Sudding menyampaikan MKD tugas utamanya adalah menjaga citra dan kehormatan DPR Baik yang dilakukan anggotanya maupun pihak lain. terkait pasal 122 tersebut, dalam poin tersebut ada batasannya. jadi disitu MKD memang diminta membuat dalam rangka untuk menentukan sautu parameter dalam konteks bagaimana pasal ini bisa dikategorikan dimana yang diduga merendahkan kehormatan DPR.

Pasal yang menjadi polemik tersebut berkaitan dengan pasal 122 huruf (k) yang menyebutkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dapat mengambil langkah hukum apabila merendahkan kehormatan Dewan. 

"Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang peseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR" Bunyi pasal 122 huruf (k)

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER