Kamis, 25 April, 2024

Sidang Lanjutan Gugatan PTUN HTI, Pengacara Pemerintah Bacakan Eksepsi Hari Ini

MONITOR, Jakarta – Koordinator Kuasa Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Hafzan Taher, telah menyerahkan dan membacakan jawaban atas gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang berisi eksepsi tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (30/11).

Dalam eksepsinya, pengacara tergugat mempertanyakan tentang kedudukan hukum (legal standing) HTI sebagai penggugat, karena status badan hukumnya sudah dicabut oleh pemerintah.

”Penggugat tidak mempunyai kedudukan hukum  dalam mengajukan gugatan sekarang ini, karena Penggugat bukan lagi suatu badan hukum dan oleh karena itu bukan sebagai subyek hukum yang dapat melakukan tindakan hukum atau perbuatan hukum termasuk dalam mengajukan gugatan ini,” tegas Hafzan pada rilisnya yang diterima MONITOR hari ini (30/11).

Lebih lanjut Hafzan menguraikan, sesuai UU PTUN, hanya orang atau badan hukum perdata yang berkedudukan sebagai subyek hukum saja yang merasa kepentingannya dirugikan oleh Putusan Tata Usaha Negara (TUN) dapat mengajukan gugatan ke PTUN.

- Advertisement -

Sementara kuasa hukum Tergugat lainnya, Teguh Samudra, menambahkan pengakuan HTI sendiri pada saat mengajukan Judicial review Perrpu Ormas di MK menyatakan dirinya telah kehilangan status badan hukum akibat dicabut status badan hukumnya dan dinyatakan bubar oleh Menkumham.

"Saya kira ini bukti yang sangat sempurna," ujar Teguh.

Oleh karenanya, lanjut Teguh, Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI yang mencabut status Badan Hukum HTI merupakan tindakan yang sah dan tepat. Apalagi keputusan tersebut dikuatkan DPR dengan dijadikannya Perpu Ormas yang menjadi landasan pembubaran HTI menjadi Undang-undang tetap.

Kuasa hukum Tergugat lainnya, I Wayan Sudirta, menegaskan Keputusan Menkumham mencabut dan membubarkan HTI juga telah berdasar dan sesuai dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

"Tentu saja sah dan telah sesuai dengan hukum dan AAUPB, karena pertama, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, kedua, dibuat sesuai prosedur, dan terakhir, substansi yang sesuai dengan obyek keputusan," tandas Sudirta dalam nota eksepsinya.

Sementara menurut pengacara tergugat yang keempat, Ridwan Darmawan, menyatakan Ormas HTI jelas-jelas telah mengembangkan dan menyebarkan faham khilafah yang bertentangan dengan ideologi dan dasar negara Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan konsensus bersama seluruh elemen negara Indonesia.

Agenda persidangan gugatan HTI hari ini sendiri memang diagendakan guna mendengarkan eksepsi atau jawaban pembelaan dari Tergugat atau Pemerintah yang diwakili oleh empat pengacara yaitu Hafzan Taher, Teguh Samudra, I Wayan Sudirta, dan Ridwan Darmawan.

Pada sidang selanjutnya, majelis hakim pengadilan PTUN akan mengagendakan replik dari penggugat atau HTI yang diwakili oleh pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra.

 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER