Selasa, 23 April, 2024

Sering Jadi Persoalan, BPK Bahas Penyelesaian Kerugian Daerah

MONITOR, Jakarta – Untuk meningkatkan kepatuhan entitas dalam penyelesaian kerugian negara, BPK RI menggelar diskusi penyelesaian kerugian negara/daerah untuk Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) pada entitas pemeriksaan wilayah Sumatera Utara dan Aceh di Medan, Selasa (25/7/2017).

Acara tersebut direncanakanakan dibuka oleh Wakil Ketua BPK RI, Prof. Bahrullah Akbar dan dihadiri Gubernur Sumatera Utara, Ir. H. Tengku Erry Nuradi serta sejumlah perwakilan dari daerah yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara dan Aceh.

Persoalan penyelesaian kerugian negara atau daerah seringkali menjadi persoalan di daerah. BPK sebagai lembaga auditor negara mendapat mandat dari undang-undang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Pengelolaan keuangan yang dimaksud mencakup Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara, BUMN, BUMD, Badan Layanan Umum, hingga lembaga-lembaga yang mengelola keuangan negara.

- Advertisement -

Adapun pemeriksaan yang dilakukan lembaga auditor negara tersebut mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja serta pemeriksaan tujuan tertentu.

Melalui pemeriksaan itu BPK dapat memberikan rekomendasi supaya pengelolaan anggaran bisa berjalan sesuai koridor yang berlaku serta mencapai tujuan negara.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER