Rabu, 24 April, 2024

Senator Aceh Dukung Sikap Kapolres Aceh Utara soal LGBT

MONITOR, Jakarta – Anggota DPD RI dari Aceh H. Fachrul Razi, MIP melayangkan surat pada tanggal 1 Februari 2018 kepada Kapolri Jend. Tito Karnavian guna memberikan penjelasan atas tindakan yang dilakukan oleh Kapolres Aceh Utara, AKBP Untung Sangaji.

Dalam surat tersebut, Fachrul Razi memberikan dukungan penuh kepada Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji yang telah menegakkan hukum positif dan memperhatikan keistimewaan di Aceh. 

"Tindakan ini kami beri apresiasi penuh dan dukungan yang luar biasa atas tindakan Kapolres Aceh Utara yang telah melakukan tindakan yang berani dalam menegakkan hukum, bukan hanya hukum positif tapi juga pembuktian terhadap pelaksanaan keistimewaan Syariat Islam di Aceh," ujar Fachrul Razi saat dihubungi MONITOR, Jumat (2/2).

Fachrul Razi mengatakan bahwa tindakan Kapolres Aceh Utara juga sesuai dengan UU Kepolisian No. 2 tahun 2002 Pasal 15 poin C dan D yang berbunyi bahwa wewenang Polisi adalah mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat; dan mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

- Advertisement -

Fachrul Razi menegaskan bahwa kehadiran LGBT di Aceh bertentangan dengan 2 UU besar di Aceh dan Qanun Syariat Islam di Aceh. Pertama, dengan UU No.  44 tahun 1999 tentang keistimewaan Aceh, dan kedua UU No 11 tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun No 8 Tahun 2014 tentang Pokok Pokok Syariat Islam.

Dalam UU No 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh ditegaskan dalam Pasal 3 bahwa Keistimewaan merupakan pengakuan dari bangsa Indonesia yang diberikan kepada Daerah karena perjuangan dan nilai-nilai hakiki masyarakat yang tetap dipelihara secara turun temurun sebagai landasan spiritual, moral, dan kemanusiaan.

Dan ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) bahwa Penyelenggaraan kehidupan beragama di Daerah diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya dalam bermasyarakat. 

Sementara dalam ayat (2) ditegaskan bahwa Daerah mengembangkan dan mengatur penyelenggaraan kehidupan beragama. Yang dimaksud dengan mengembangkan dan mengatur penyelenggaraan kehidupan beragama adalah mengupayakan dan membuat kebijakan Daerah untuk mengatur kehidupan masyarakat yang sesuai dengan ajaran Islam serta meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT. 

Sementara itu dalam UUPA No 11 tahun 2006, Pasal 126 bahwa Setiap pemeluk agama Islam di Aceh wajib menaati dan mengamalkan syari'at Islam. dan Setiap orang yang bertempat tinggal atau berada di Aceh wajib menghormati pelaksanaan syari'at Islam.

Dalam UUPA dijelaskan bahwa tugas kepolisian dalam pasal 204 adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan melaksanakan tugas lain sesuai UU.

Disinggung soal tindakan Kapolres Aceh Utara yang dinilai melanggar HAM, Fachrul Razi dengan tegas membantah. Dirinya mengatakan bahwa dalam pasal 227 yang mengatur HAM di Aceh bahwa HAM juga menghargai Syariat Islam di Aceh.

"HAM di Aceh tidak mentolelir tindakan bertentangan dengan syari'at Islam seperti LGBT," tegasnya. 

Fachrul Razi menilai tindakan Kapolres Aceh Utara sesuai dengan Qanun Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pokok-Pokok Syariat Islam bahwa Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat

Dalam rapat kerja kedepan antara DPD RI dan Kapolri, Senator Fachrul Razi akan meminta tanggapan jawaban Kapolri untuk mendukung Keistimewaan dan Syariat Islam di Aceh dan meminta kepada seluruh Kapolres di Aceh melakukan tindakan yang tegas dan belajar dari Aceh Utara terhadap kasus LGBT agar Aceh menjadi satu satu nya daerah di Indonesia yang tidak ada LGBT.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER