Kamis, 28 Maret, 2024

Sebelum Jadi Tersangka, Setnov Ngantor Seperti Biasa

MONITOR, Jakarta – Kabar ditetapkannya Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) mengejutkan sejumlah pihak, termasuk internal Partai Golkar sendiri.

"Kita ikuti saja. Saya tidak berani berkomentar banyak, masih kaget, masih kaget," kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Bidang Media Nurul Arifin di Kompleks Parlemen, Senin (17/7).

Nurul yang juga staf khusus Setya Novanto sebagai ketua DPR mengaku baru menerima kabar sebut dari media. 

Begitupun kegiatan Setnov, sapaan akrab Novanto hari ini berjalan normal. Ketua Umum Partai Gokar itu bahkan sempat menerima Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu di kantornya, Nusantara III Gedung DPR, Senayan.

- Advertisement -

"Kalau tadi sih beliau oke. Bapak (Setnov) baru jalan pulang," kata Nurul.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberitakan menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai  tersangka baru kasus Korupsi e-KTP.

"KPK Menetapkan Saudara SN, Anggota DPR Periode 2009-2014 sebagai tersangka terbaru kasus e-KTP," kata Ketua KPK Agus Rahadjo dalam konpersi pers di KPK, Senin (17/7).

Agus Rahardjo menambahkan Setya Novanto diduga memiliki peran dalam setiap proses pengadaan e-KTP. Mulai dari perencanaan hingga, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa. 

Ketua Umum Partai Golkar tersebut disangka melanggar Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  

 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER