Jumat, 26 April, 2024

Sebelum Jadi Cawapres 2019, JK Diminta Perhatikan Perbedaan Tafsir Pasal 7 UUD 45

MONITOR, Jakarta – Sosok Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dimata berbagai kalangan masih ideal untuk mendampingi Presiden Joko Widodo pada perhelatan Pilpres 2019 mendatang.

Namun Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshidiqe menilai, harapan tersebut akhirnya kandas sebab wakil Presiden tidak boleh maju kembali secara berturut-turut.

"Kalau waktu dirumuskan maksudnya tidak boleh dari dua kali berturut-turut atau ada jeda, waktu dirumuskan begitu," kata Jimly saat diwawancarai di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/3).

Menurutnya, apabila JK berkeinginan maju kembali pada Pilpres mendatang, justru akan menimbulkan kontroversi baru. 

- Advertisement -

"Nanti ada orang lain yang menafsirkan beda, tapi tersera para politikus, Pak Jokowi dan Partai lain menafsirkannya," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

Jimly pun berharap agar perbedaan tafsir Pasal 7 UUD 45 yang menyatakan Presiden dan Wakil Presiden hanya bisa memegang dua kali masa jabatan, agar dapat dihindari.

"Nanti bisa ditafsirkan masing-masing. Si A menafsirkan apa dan si B menafsirkan apa," pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER