MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan politikus Partai Golkar sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan proyek KTP elektronik (e-KTP). Setelah Setya Novanto kini giliran Anggota DPR Periode 2009-2014 Markus Nari.
"Tersangka MN diduga berperan dalam memuluskab proses pembahasan anggaran di DPR," kata Juru Bicara KPK Febri Dyansah di Gedung KPK, Rabu (19/7).
Dalam pengembangan penanganan perkara ini, lanjut Febri, Markus diduga meminta uang sebesar Rp 5 miliar kepada mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman. Dimana dalam anggaran proyek e-KTP terdapat perpanjangan anggaran senilai Rp 1,49 triliun.
Atas perbuatannya, Markus diduga melanggar Pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 30 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Sebelumnya, Selasa (18/7) KPK telah menetapkan Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus yang sama.