Kamis, 25 April, 2024

SAPTA Indonesia: Pemasaran Tembakau Bertentangan Dengan HAM

Monitor, Jakarta – Pada tahun 2016 lalu, raksasa tembakau Philip Morris International (PMI) mendekati Danish Institute for Human Rights (DIHR), sebuah badan yang didanai pemerintah, untuk berkolaborasi dalam "rencana pelaksanaan hak asasi manusia". DIHR diberi akses oleh korporasi untuk menilai rantai nilai PMI, yang pada intinya menjalankan audit "Hak Asasi Manusia" untuk PMI.

Koordinator Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau di Indonesia (SAPTA Indonesia) Tubagus Haryo Karbyanto mengtakan, Tembakau sangat berbahaya bagi kesehatan manusia, dan tidak diragukan lagi bahwa produksi dan pemasaran tembakau tidak dapat didamaikan dengan Hak Asasi Manusia terhadap kesehatan. “Untuk industri tembakau, UNGP (United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights) mengharuskan penghentian produksi dan pemasaran tembakau," ujar Tubagus Haryo dalam pernyataan tertulis yang diterima, Rabu (14/6).

Lebih lanjut ia menjelaskan, pernyataan ini adalah sebuah pernyataan yang tegas dan memang beralasan, karena Perusahaan tembakau besar yang memproduksi dan memasarkan rokok yang mengandung zat adiktif telah membunuh separuh konsumennya.

“Yang menjadi perhatian disini adalah peningkatan konsumen rokok sejak usia anak-anak dan remaja. Di Indonesia saja, menurut data riskesdas 2010 prevalensi konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya pada tahun 2010 adalah 30,8% dari jumlah penduduk berusia >15 tahun. Bahkan pervalensi merokok pada kelompok 13-15 tahun mendekati atau melebihi prevalensi merokok pada orang dewasa (41% remaja laki-laki dan 6,4% pada remaja perempuan menurut hasil Global Youth Tobacco Survey). Yang lebih mengkhawatikan lagi adalah terjadi peningkatan prevalensi merokok pada balita dan anak-anak berusia 5-9 tahun, dari 0,4% pada tahun 2001 menjadi 1,8% pada tahun 2004 berdasarkan hasil survey Ekonomi Nasional Badan Pusat Statistik,” terangnya.

- Advertisement -

Berdasarkan keterangan itu, pihaknya merekomendasikan tiga poin, pertama, sudah seharusnya Komnas HAM juga mengeluarkan pernyataan yang sama seperti yang dikeluarkan oleh Danish Institute for Human Rights (DIHR) dan UNGP (United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights) dimana Perusahaan rokok harus menghentikan produksi dan pemasaran produk tembakau. Kedua, Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM agar mengeluarkan pernyataan resmi ttg hal di atas agar segenap komponen rakyat Indonesia mengetahui posisi Induatri Rokok dan Hak Asasi Manusia. Ketiga, SAPTA Indonesia meminta Industri Rokok di Indonesia untuk segera membuat strategi 'endgame’ guna menghormati dan mengakui harkat dan martabat warga negara Indonesia yg berhak asasi manusia.

 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER