Jumat, 29 Maret, 2024

Saling Tuding, Giliran Akbar Faizal sebut Elza Syarief beri Keterangan Palsu

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Akbar Faizal menegaskan bahwa pengacara Elza Syarief diduga kuat telah memberi kesaksian palsu saat bersaksi di Pengadilan Tipikor dalam kasus KTP elektronik (KTP-el). Kesaksian palsu itu dituding bagian dari skenario besar kliennya, M. Nazarudin untuk mencoreng nama baik Akbar.    

Dalam rilisnya pada Selasa (29/8/2017), Akbar menjelaskan, kesaksian palsu yang disampaikan Elza di hadapan pengadilan Tipikor adalah dirinya melakukan pertemuan dengan Miryam S. Haryani sekaligus menekan Miryam, agar tak memberi kesaksian yang merugikan. Akbar juga dituding Elza telah mengantarkan uang dengan jumlah tertentu dari Markus Nari kepada Miryam.    

Kesaksian tersebut disampaikan Elza saat menjadi saksi Senin (21/8/2017) lalu di Pengadilan Tipikor. Mendengar kesaksian itu, Akbar telah melaporkan Elza ke Bareskrim Polri dengan tuduhan memberi kesaksian palsu. Sebelumnya, Akbar telah mensomasi Elza untuk mencabut kesaksiannya itu dalam waktu 3×24 jam. Namun, kesaksian tak digubris Elza, sehingga Akbar mengadukannya ke Bareskrim Polri.    

“Kesaksian Saudari Elza Syraief adalah sesuatu yang tidak benar, karena Akbar Faizal tidak pernah melakukan hal-hal seperti yang dituduhkan. Terlebih Miryam S. Haryani sendiri sebagai pihak yang Elza sebut sebagai pemberi informasi membantah kesaksian Elza di depan persidangan dan bahkan telah mencabut BAP-nya,” tulis Akbar dalam rilisnya.    

- Advertisement -

Kesaksian Elza itu, nilai Akbar, ternyata hanya informasi yang didengar dari orang lain, bukan informasi yang dilihat, didengar, dan dialami sendiri. Dalam hukum acara, kesaksian seperti itu sangat lemah. Elza sendiri, sambung Akbar, ragu-ragu dengan kesaksiannya itu, sehingga sempat merevisinya. Ini fitnah yang sempurna.    

“Tindakan Elza ini saya fahami sebagai bagian dari skenario Nazaruddin untuk merusak kehormatan DPR dan orang per orang. Tapi, biarlah hal ini menjadi agenda Akbar Faizal berikutnya dengan Elza. Sebab, Akbar Faizal juga memiliki banyak informasi tentang Elza dalam hubungannya dalam relasi profesional sebagai pengacara dengan Nazaruddin,” ungkap Akbar dalam poin rilisnya.    

Dasar hukum pengaduan Akbar atas Elza ke Bareskrim adalah kesaksian palsu seperti diatur Pasal 242 KUHP. Pemberian kesaksian tidak benar Pasal 22 UU/31/1999 jo. UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Dan juga perbuatan fitnah Pasal 317 dan Pasal 318 KUHP. Pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER