Sabtu, 20 April, 2024

RUU PKS, Pemerintah dan DPR Diminta Kerja Ekstra Keras

Monitor, Jakarta – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi kecepatan respon pemerintah dan DPR yang segera membahas Rancangan Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.

Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan, pembahasan tersebut merupakan perkembangan yang signifikan lantaran sebelumnya RUU ini gagal masuk dalam Prolegnas setelah diupayakan Komnas Perempuan dan berbagai kelompok masyarakat sejak 2015.

"ICJR melihat terbitnya Surpres ini juga sebagai momentum penting untuk menghadirkan sebuah Undang-Undang khusus bagi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Indonesia," kata Supriyadi dalam keterangan pers yang diterima, Sabtu (10/6).

Menurutnya, salah satu isu krusial dalam pembahasan RUU ini yakni soal penanganan hak korban. DPR dan Pemerintah diminta bekerja keras untuk menghadirkan UU yang secara komperhensif mengatur tentang Penanganan, Perlindungan dan Pemulihan Korban. 

- Advertisement -

"Karena selama ini tidak ada UU yang menjadi dasar penanganan, perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual, ketentuan tersebut hanya diatur dalam sebaran UU Sektoral seperti UU Perlindungan Anak, UU Penghapus Kekerasan dalam RUmah Tangga, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Perlindungan Saksi dan Korban," terangnya.

Untuk diketahui, pembahasan dilakukan setelah Presiden akhirnya mengeluarkan Surat Presiden Nomor R-25/Pres/06/2017 tentang Penunjukan Wakil untuk Membahas Rancangan Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual pada tanggal 2 Juni 2017. Surpres ini diterbitkan  pasca surat DPR  yang dikirimkan kepada presiden untuk pembahasan rancangan undang-undang tersebut 2 bulan lalu.
 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER