Jumat, 19 April, 2024

RS Mitra Keluarga Dianggap ‘Menabrak’ Aturan UU

MONITOR, Jakarta – Kasus kematian bayi Tiara Debora Simanjorang menyisakan duka mendalam di kalangan anggota dewan. Alih-alih sembuh, bayi berusia empat bulan ini meregang nyawa lantaran terlambat mendapatkan penanganan di ruang gawat darurat bayi PICU (Pediatric Intensive Care Unit) dari RS Mitra Keluarga Kalideres Jakarta Barat.

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka turut prihatin atas musibah yang dialami bayi mungil tersebut. Ia menilai sikap acuh pihak rumah sakit terhadap keluarga pasien telah melanggar hukum.

"Tindakan rumah sakit tidak segera memasukkan dan merawat pasien di ruang PICU sesuai indikasi medis karena faktor biaya, sehingga menyebabkan pasien meninggal dunia adalah kebijakan tidak manusiawi dan melanggar hukum," ujar Rieke dalam keterangan yang diterima Monitor, Senin (11/9).

Diantara peraturan perundang-undangan yang telah dilanggar oleh rumah sakit terkait, adalah sebagai berikut :

- Advertisement -

Pertama, UU 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 23 Ayat 2. "Pasal ini menjelaskan bahwa Dalam keadaan darurat, pelayanan dapat diberikan pada fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial." terang Politikus PDIP ini.

Kedua, UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 32 ayat 1 dan 2 dan Pasal 190 ayat 1 dan 2. Poin pertama, Pasal 32 ayat 1 yang menjelaskan "Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu."

Sementara itu, Pasal 32 ayat 2 menjelaskan bahwa "Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka."

Poin kedua, Pasal 190 ayat 1 tertera bahwa "Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada

fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)."

Kemudian, di Pasal 190 ayat 2, menyatakan bahwa "Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau  kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER