Jumat, 29 Maret, 2024

Putusan MK Larang Pengurus Parpol jadi Anggota DPD, Apa Imbasnya?

MONITOR, Jakarta – Pengamat Politik Maksimus Ramses Lalongkoe mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai politik menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bisa mengacaukan proses pemilihan umum khususnya bagi partai politik peserta pemilu.

Menurutnya, hal itu disebabkan bahwa putusan tersebut terjadi saat proses pencalegkan berlangsung.

“Putusan MK ini bisa timbulkan kekacauan dan kegaduhan proses pemilu khususnya bagi partai politik peserta pemilu yang saat ini sedang memproses calon anggota legislatif atau caleg,” kata Ramses di Jakarta, Selasa (24/7).

Ramses menjelaskan, bahwa kekacauan itu terjadi karena sesuai putusan MK tersebut maka pengurus partai politik yang saat ini mencalonkan diri menjadi calon anggota DPD RI harus mengundurkan diri.

- Advertisement -

Di sisi lain, proses verifikasi partai-partai peserta pemilu sebelumnya melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dinyatakan lolos dan memenuhi syarat karena dilengkapi dengan komposisi kepengurusan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

“Dalam putusan ini jelas bila ada pengurus partai yang ikut calon DPD maka harus mundur dari pengurus partai. Inikan kacau sebab pengurus partai inikan namanya sudah masuk di KPU dan sebelumnya sudah mengikuti proses verifikasi partai peserta pemilu berdasakan SK Menkumham),” ujar Pengajar Universitas Mercu Buana Jakarta ini.

“Kalau mereka mengundurkan diri lalu bagaimana dengan kelengkapan administrasi di KPU terkait dengan lolosnya satu partai peserta pemilu? Kan ini jadi kacau,” tambahnya.

Putusan MK ini, lanjut Ramses, menimbulkan kegaduhan apalagi putusan ini dilakukan saat proses tahapan pemilu berlangsung. Untuk itu kata Ramses, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa mengeluarkan aturan khusus terkait pemberlakukan Putusan MK sehingga tidak menimbulkan kegaduhan proses pemilu yang dapat merugikan partai dan hak politik masyarakat.

Tak hanya itu, pihak KPU menurutnya, bisa mengeluarkan kebijakan, apabila pengurus partai politik yang sudah terpilih menjadi anggota DPD maka wajib mengundurkan diri sesuai dengan hasil putusan MK sehingga tahapan dan proses pemilu saat ini tidak menjadi kacau.

“Saya kira KPU bisa mensiasati artinya mereka bisa terbitkan keputusan bahwa pengurus partai akan mundur setelah dia terpilih jadi anggota DPD sehingga ada ruang bagi partai untuk melakukan reposisi kepengurusan sehingga tidak menimbulkan kecacuan,” tandas Direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia ini.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian materi Pasal 128 huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal itu menyatakan, perseorangan dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan antara lain tak praktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara, serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, atau hak sebagai anggota DPD.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER