Kamis, 25 April, 2024

PSI Resmi Ajukan Gugatan UU MD3 ke MK

MONITOR, Jakarta – Partai Solidartias Indonesia (PSI) secara resmi telah menggugat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berkas uji materi sudah didaftarkan ke Gedung MK, Jakarta, Sabtu (24/2).

Gugatan UU MD3 tersebut akan didampingi oleh kuasa hukumnya, Kamaruddin SH.

"PSI memberikan kuasa kepada saya untuk memberikan perlawanan atas terbitnya UU ini. Perlawanan yang dilakukan sah dan konstitusional kami akan melawan melalui pengadilan,” kata Kamaruddin.

Kamaruddin Menambahkan, UU MD3 berbahaya bagi kehidupan demokrasi di Indonesia.

- Advertisement -

"Bayangkan bila pemanggilan paksa oleh DPR terjadi, masyarakat atau pemohon akan tidak berani mengontrol perilaku DPR yang telah dipilih rakyat itu sendiri,” tambahnya. 

Sebagai informasi, PSI melakukan gugatan ke MK terkait UU MD3. Adapun Pasal-pasal yang digugat dan menjadi polemik di masyarakat itu diantaranya ; 

(1) Dalam Pasal 73, polisi diwajibkan membantu memanggil paksa pihak yang diperiksa DPR namun enggan datang. 
 
(2) Pasal 122 huruf k, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. 

(3) Pasal 245 yang mengatur bahwa pemeriksaan anggota DPR oleh aparat penegak hukum harus dipertimbangkan MKD terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin. 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER