Jumat, 29 Maret, 2024

Presiden Diminta Perintahkan Mensesneg Cari Dokumen TPF Munir

MONITOR, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi atas informasi dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir. Atas putusan penolakan kasasi tersebut, pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) yang terdiri dari KontraS, LBH Jakarta, Omah Munir, Imparsial, Setara Institute, Amnesty Internasional Indonesia dan YLBHI mendesak MA untuk segera menyampaikan pemberitahuan dan salinan putusan lengkap kasasi keterbukaan informasi publik (KIP) Munir.

"Kami minta MA menyampaikan pemberitahuan dan salinan putusan lengkap kepada Pemohon Kasasi yaitu KontraS," kata istri Munir, Suciwati, di Kantor Kontras, Jakarta Pusat, Rabu (16/8).

Dia juga mendesak Presiden RI, Joko Widodo untuk memerintahkan Mensesneg RI maupun jajarannya untuk mencari dokumen TPF Munir yang merupakan dokumen penting kenegaraan yang seharusnya disimpan oleh Kemensetneg.

"Kami juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera mengumumkan hasil penyelidikan TPF Munir tersebut sebagaimana mandat dari Keppres 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir," ujar Suciwati.

- Advertisement -

Sebelumnya, pada 27 Februari 2017, KontraS mendaftarkan kasasi KIP Munir ke MA sebagai bentuk upaya hukum lanjutan setelah Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan bahwa Dokumen TPF Munir bukanlah informasi publik dan menolak permohonan informasi KontraS ke Pemerintah RI c.q Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Namun kemudian Majelis Hakim Kasasi di MA ikut menguatkan putusan PTUN Jakarta dan menolak kasasi dari KontraS.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER