Jumat, 29 Maret, 2024

Politikus Golkar, Daniel Muttaqien Dilaporkan Warga Jabar ke KPK

MONITOR,  Jakarta – Dinamika perkembangan Kasus Korupsi pengadaan KTP-e dengan tersangka Setya Novanto mendapat respon negatif di hampir semua lapisan masyarakat.

Hujatan dan cibiran terkait sikap Novanto yang kerap mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun berseliweran di berbagai sosial media.

Menanggapi itu, aktivis anti korupsi Jawa Barat, Siti Nurjannah dari Kaukus Perempuan Anti-Korupsi Jawa Barat (KPAK Jabar) meminta KPK untuk tegas menindak para politisi korup yang tersebar baik di parlemen maupun pemerintahan.

KPK juga diminta pro-aktif melalukan pencegahan dengan bertindak sedini mungkin melalui gerakan antisipasi lolosnya para koruptor menjadi penguasa.

- Advertisement -

“Perhelatan pilkada serentak 2018 seharusnya menjadi fokus KPK, KPU, Bawaslu dan pemilih, bagaimana bisa menghasilkan pemimpin yang tidak hanya bersih melainkan juga anti-korupsi,” ujarnya saat mendatangi gedung KPK untuk meminta melakukan pencegahan lolosnya koruptor menjadi calon kepala daerah di Jawa Barat, Jum’at, (17/11).

Siti Nur Jannah menyampaikan, ia bersama tim KPAK Jabar secara khusus meminta KPK menindaklanjuti adanya dugaan gratifikasi 
mobil Mitsubishi Pajero Sport bernomor polisi B 104 ANA kepada Bupati Indramayu Anna Sophanah dan puteranya Daniel Muttaqien yang merupakan salah satu bakal calon wakil gubernur Jawa Barat.

Para aktivis anti-korupsi ini mendesak KPK untuk menjalankan fungsi pencegahan jangan sampai daerah-daerah yaang sedang menjalankan pilkada tahun 2018 dipimpin oleh para koruptor atau figur yang ditenggarai memiliki kasus korupsi.

“Kami mau Jawa Barat tidak dipimpin oleh koruptor. Jadi kalau KPK ada data dimana bakal kandidat diduga terlibat kasus korupsi atau gratifikasi maka dahulukan untuk ditangani, itu baru fungsi pencegahan berjalan,” ujarnya.

Dugaan gratifikasi Daniel Muttaqien terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/11).

Rohadi mengakui penyidik sedang mendalami dugaan penerimaan sebuah mobil darinya yang diduga berkaitan dengan pendirian RS Reysa di Indramayu. Rohadi menyebut mobil gratifikasi untuk orang nomor satu di Indramayu itu telah disita penyidik KPK. Ia memberikan mobil itu melalui Daniel Muttaqien putera Bupati Indramayu, di sebuah tempat di Jakarta.

Rohadi ditetapkan KPK sebagai tersangka atas tiga kasus korupsi berbeda. KPK telah menyita sejumlah aset milik Rohadi, seperti mobil ambulans, mobil pribadi Mitshubisi Pajero Sport, mobil Toyota Yaris. Kemudian uang Rp700 juta yang ditemukan di mobil Rohadi saat ditangkap.

KPK juga telah menyita dua rumah di Perumahan Royal Residence Blok A6 Nomor 12 dan Blok D3 Nomor 8, Cakung, Jakarta Timur, satu unit Apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara, rumah di Cikedung dan di kampung Lungadung, Indramayu serta Rumah Sakit Resya Permata.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER