Selasa, 19 Maret, 2024

Tim Advokasi Seknas Prabowo-Sandi Laporkan KPU Jaktim ke Bawaslu

MONITOR, Jakarta – Tim advokasi Prabowo-Sandiaga melaporkan dugaan kecurangan Pemilu 2019 yang terjadi di KPU Jakarta Timur (Jaktim) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Sabtu (19/4).

Lembaga penyelenggara pemilu tingkat kota itu dituding melakukan rekayasa penghitungan suara yang diduga menguntungkan kubu Jokowi-Amin.

“Intinya kami menolak dalil human error seperti yang disampaikan pihak KPU Jaktim bahwa entri data suara pemilu yang diduga curang tapi disebutnya sebagai human error,” ujar Ketua Advokasi Sekertiat Nasional (Seknas) Prabowo-Sandi Yupen Hadi usai melapor ke Bawaslu, Jl Danau Agung, Sunter, Jakut, Sabtu (20/4).

Ia menuding bahwa kesalahan memasukkan data suara sebagai modus kecurangan.
Adapun yang dilaporkannya ke Bawaslu adalah lembaga KPU Jaktim, KPU RI, dan petugas KPU Jaktim.

- Advertisement -

“Atas arahan Ketua Seknas Prabowo-Sandi Pak Taufik, kami melaporkan tiga pihak tersebut dengan dugaan pelanggaran Pasal 532 dan 536 KUHAP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun,” ujar Yupen.

Yupen tak menampik kasus yang dilaporkannya ini hanya hal kecil karena menyangkut satu TPS.

“Tapi itu kan yang baru ketahuan. Makanya kita sedang memeriksa seksama, dugaan kecurangan itu seberapa banyak. Kalau kecurangannya sangat banyak kan merugikan pihak Capres-Cawapres Nomor 2 yang terjadi pengurangan suara. Sedangkan sebaliknya Jokowi-Makruf terjadi penambahan suara,” ujar Yupen sambil berharap Bawaslu segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Sementara itu, komisioner Bawaslu DKI Puadi membenarkan pihaknya baru saja menerima pelaporan dari Yupen Hadi.

“Adapun pihak terlapor pertama KPU Jaktim, kedua KPU RI dan ketiga petugas KPU Jaktim yang melakukan entri data,” ujarnya sambil menambahkan secara prosedural pihaknya baru sebatas menerima laporan tapi belum meregistrasi.

Namun, sebelum melakukan registrasi, pihaknya telah lebih dulu melakukan penyelidikan sambil melengkapi material bukti selambatnya 14 hari kerja.

“Setelah bukti cukup dan masuk registrasi, maka pihak Gakkumdu, di mana di dalamnya ada aparat polisi yang memprosesnya secara hukum,” tegasnya.

Puadi mengatakan pihak pelapor tidak perlu khawatir terhadap laporannya, karena setiap laporan pasti ditindaklanjuti. Menurutnya pihak Yupen mengarahkan ke Pasal 532 dan 536.

“Ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun atau denda Rp 48 juta,” ungkap Puadi.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER