Jumat, 26 April, 2024

Temukan Pelanggaran, Bawaslu Usul Pemungutan Suara Diulang

MONITOR, Jakarta – Putaran Pilkada serentak 2018 telah berakhir. Akan tetapi, Bawaslu menemukan beberapa catatan merah dari hasil pengawasan yang dilakukan jajarannya di 387.586 TPS.

Berdasarkan pengawasan yang dilakukan, Bawaslu akhirnya mengusulkan akan melakukan kembali pemilihan suara ulang (PSU) di 64 TPS. Hal demikian disampaikan oleh Komisioner Bawaslu M. Afifudin.

Afifudin mengatakan, ada beberapa daerah yang berpotensi dilakuan PSU, misalnya seperti di Sulawesi Utara di 11 TPS, Jawa Timur 6 TPS, Sulawesi Tenggara 35 TPS, Riau 8 TPS, Banten 2 TPS, Sulawesi Barat 1 TPS, Papua 2 TPS, Kalimantan Tengah 2 TPS, Jambi 1 TPS dan NTT 1 TPS.

Ia menjelaskan, bahwa hal itu dikarenakan atas beberapa faktor. Diakuinya telah didapati temuan adanya pembukaan kotak suara 1 hari sebelum pemungutan suara, kotak suara tidak disegel, surat suara sudah tercoblos sebelumnya, memilih lebih dari sekali, petugas KPPS membawa kotak suara dan masih banyak terdapat pemilih tidak memenuhi syarat.

- Advertisement -

“Pilkada di 171 daerah relatif lancar meskipun masih ditemukan pelanggaran, hal ini merupakan buah dari pencegahan masif yang gencar dilakukan Bawaslu,” ujarnya di Hotel Merlyn, Jakarta Barat, Kamis (28/6).

Meski begitu menurut Afif, ada hal-hal yang memang tidak bisa dipastikan oleh Bawaslu sebagai bagian dari penyelenggara pemilu, misalnya terkait pengamanan Pilkada. Sebab menurutnya hal itu merupakan ranah TNI/Polri saja. Semisal di kabupaten Mimika dan Paniai karena terkendala faktor keamanan petugas pemilihan di sana.

“Jadi karena tugas kami hanya memberikan rekomendasi proses administrasi saja, sehingga proses PSU menjadi hal yang positif jika ditemukan ada pelanggaran di TPS,” tandasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER