Rabu, 17 April, 2024

Tak Setujui Aturan Pelarangan Nyaleg Bagi Eks Koruptor, Sikap DPR Dipertanyakan

MONITOR, Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan mengaku heran dengan sikap Komisi II DPR yang tak menyetujui larangan bagi mantan narapidana korupsi untuk maju sebagai anggota DPR atau DPRD. Padahal, aturan yang sama telah disetujui oleh DPR untuk pencalonan anggota DPD.

“Pemilu kali ini kan pemilu serentak pertama 2019 itu kan memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden. Uniknya adalah kenapa Komisi II meloloskan (aturan yang sama) untuk DPD. Kita sudah konsultasikan, tapi kalau pencalonan DPRD dan DPR itu kok lebih bersikap (mempersoalkan). Ini publik harus tahu ada apa,” kata Wahyu di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5).

“Peraturan KPU untuk DPD itu syaratnya sama sudah diloloskan dan tidak ada di persoalan,” sambungnya.

Seperti diketahui, KPU mengusulkan agar aturan pelarangan bagi mantan narapidana korupsi maju sebagai calon legislatif dapat dimasukkan ke dalam Pasal 8 Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Namun, Komisi II DPR tak menyetujui usulan tersebut.

- Advertisement -

Hasil rapat antara Komisi II dengan KPU-Bawaslu pun menyebut bahwa aturan terkait larangan bagi eks koruptor bisa maju calon legislatif pun akhirnya dikembalikan kepada aturan awal pada Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017.

“Komisi II DPR RI, Bawaslu, Kemendagri menyepakati aturan larangan mantan napi korupsi dikembalikan peraturannya pada Pasal 240 ayat 1 huruf g UU 7/2017,” bunyi kesimpulan rapat Komisi II dengan KPU dan Bawaslu, Selasa (22/5).

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER