Sabtu, 20 April, 2024

Putusan MK Terkait Larangan Anggota DPD Jadi Pengurus Parpol Dinilai Politis

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Komite I DPD RI, Benny Rhamdani mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menjadi pengurus partai politik, terkesan berbau politis. Menurutnya, putusan tersebut dikeluarkan pada saat penutupan calon Senator dan Legislatif sudah ditutup.

“Apa yang diputuskan oleh MK ini secara waktu tidak tepat bahkan tahapan pemilu sudah berjalan bahkan tercium ada aroma busuk kepentingan politik disinilah kita melakukan protes keras Sebagai anggota DPD,” kata Benny saat konfrensi pers di Kediaman OSO di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/7).

Benny menuturkan, jika anggota DPD yang kembali mendaftar maju sebagai calon Senator, dengan latar belakang pengurus parpol, tentu tidak mudah untuk mengundurkan diri. Sebab, para calon DPD tersebut pasti akan menjadi dilema.

“Jika kami daftar menjadi DPR ada aturan yang sudah mengunci kami di sana dimana secara waktu kami berkejar mempersiapkan persyaratan yang MK tidak memerintahkan memberikan KPU waktu,” tegasnya.

- Advertisement -

Tak hanya itu, ia juga menduga perintah MK yang memberi kesempatan ke KPU terkait surat pengunduran diri, dinilainya hal tersebut ada unsur politik yang dipermainkan oleh MK.

 “MK hanya memerintahkan KPU memberi kesempatan kepada anggota atau calon DPD untuk mengurus surat pengunduran diri. Di sinilah kami melihat ada aroma politik ada bau busuk politik ada target-target dan sangat jelas berbau politis,” tukasnya.

Untuk itu, Benny menegaskan, para anggota DPD nantinya akan mengambil langkah dengan cara melakukan  konsultasi ke DPR. Sebab menurutnya, anggota-anggota DPR sebagai pembuat UU sangat memahami persoalan pasal yang diputuskan MK tersebut.

“Mereka sebagai pembuat UU mereka tahu persis asbabunuzul pasal 182 ada yang dimaksud dengan frase ‘pekerjaan lain’ mereka mengerti dengan jelas,” tandasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER