Kamis, 25 April, 2024

PSI Tolak Abu Bakar Ba’asyir Dibebaskan, Kecuali Penuhi Syarat ini

MONITOR, Jakarta – Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni keberatan jika terpidana kasus terorisme Ustadz Abu Bakar Ba’asyir dibebaskan. Namun melihat perkembangan terakhir, ia pun mengapresiasi sikap pemerintah yang mengkaji ulang wacana pembebasan bersyarat Abu Bakar Baasyir.

Meskipun Jokowi menginginkan Ba’asyir bebas atas pertimbangan rasa kemanusiaan, menurut dia, pembebasan tersebut harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Pembebasan dengan alasan kemanusiaan harus tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” tegas Toni, sapaan Raja Juli, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/1).

Adapun prosedur yang dimaksud Toni, yakni pertama, Ba’asyir mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Kedua, bersedia membantu aparat untuk membongkar jaringan terorisme, dan terakhir, Ba’asyir harus menyatakan setia pada Pancasila dan NKRI.

- Advertisement -

“PSI minta agar Baasyir patuh pada sistem hukum Indonesia dengan memperlihatkan sikap tunduk pada aturan terkait syarat pembebasan meskipun sebagai Narapidana Ba’asyir telah menjalani dua pertiga (2/3) masa pidananya seperti yang sudah diatur dalam UU No 12 tahun 1995 tentang Permasyarakatan Pasal 14 poin (k),” tandas Toni.

3.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER