Jumat, 29 Maret, 2024

Potensi Kampanye dengan Fasilitas Pemerintah Patut Diwaspadai

KPK diminta untuk ikut mengawasi

MONITOR, Jakarta – Beredarnya video Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni yang membagikan bantuan atas nama Presiden Jokowi menjadi ramai perbincangan. Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Virgo Sulianto Gohardi mengatakan meski belum dipastikan adanya pelanggaran oleh Bawaslu, namun sebagai pengawas Pemilu dapat bertindak jeli.

“Kecurigaan penggunaan fasilitas pemerintah dalam kampanye berlaku bagi semua peserta Pemilu. Pengawasan diutamakan bagi Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota beberapa diantaranya merupakan pimpinan partai politik maupun tim kampanye di daerah,” terang Virgo dalam pernyataan pers yang diterima MONITOR, Kamis (27/9/2018).

Virgo yang juga Direktur Madrasah Anti Korupsi berharap adanya langkah KPK untuk melakukan pencegahan terhadap beberapa anggaran dalam APBN yang dapat disalahgunakan untuk aktifitas kampanye. Menurutnya, langkah tersebut pernah dilakukan KPK dengan memberikan rekomendasi penghentian dana bantuan sosial saat menjelang Pemilu 2014.

“Komitmen kewaspadaan ini perlu dilakukan oleh semua pihak, ada yang berada di pengawasan dan ada yang berada di pencegahan sesuai tugas dan kewenangannya, kita memahami betul terkadang Undang undang kita masih terdapat celah dan bisa dimanfaatkan,” ungkapnua.

- Advertisement -

Virgo menegaskan, jika hanya terpaku pada UU pemilu saja, maka pejabat pemerintah tidak dapat diindikasikan pelanggaran kampanye jika yang bersangkutan bukan pimpinan partai politik maupun tim kampanye.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER