Jumat, 19 April, 2024

KPU Optimis Aturan Larangan Nyaleg Eks Napi Koruptor Berlaku

MONITOR, Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan mengatakan bahwa peraturan KPU (PKPU) terkait penolakan pencalonan mantan narapidana ikut nyaleg sudah final.

Tidak hanya itu, Ia juga mempersilahkan bagi siapapun yang berkeberatan terhadap PKPU tersebut agar melakukan pengujian di Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, Wahyu juga tidak memungkiri kalau terkait rencana penerbitan PKPU tersebut akan menuai kontroversi.

Ia mengklaim bahwa apabila ada yang mendukung atas terbitnya peraturan PKPU tersebut dianggapnya sebagai suatu terobosan.

- Advertisement -

Namun, bagi yang menentang terhadap terbitnya PKPU itu dinilai karena telah melanggar hak asasi dan Undang-Undang.

“Jadi konteksnya bukan menolak atau tidak menolak. Siapapun dipersilakan jika akan melakukan pengujian terhadap PKPU tersebut,” kata Wahyu di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, (5/6).

Dengan begitu, ia menegaskan bahwa pihaknya pun sudah mengantisiapasi andai saja PKPU tersebut dilakukan uji materi di Mahkamah Agung kemudian dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Sehingga nanti, pihaknya akan tempuh jalur diskusi dengan para akademisi, kelompok pemerhati pemilu, ahli hukum tata negara maupun pidana untuk membangun argumentasi yang kokoh terkait norma yang sudah ada PKPU.

Dengan tegas, ia mengatakan bahwa pekan ini aturan PKPU terkait hal tersebut sudah dikirim berkasnya ke MenkumHAM untuk disahkan menjadi undang-undang.

Kata dia, KPU optimistis bahwa rancangan PKPU tersebut akan segera diundangkan sebagaimana ketentuan yang ada.

“Kita optimis, rancangan PKPU akan segera segera diundangkan sebagaimana ketentuan untuk mengundangkan itu melalui KemkumHAM,” tandasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER