Sabtu, 20 April, 2024

Jokowi Diadukan ke KPU, Bawaslu, Polri, dan Komnas HAM

MONITOR, Yogyakarta – Buntut kontroversi penggalan pidato presiden Jokowi yang menyinggung soal ‘berantem’ terus bergulir di kalangan masyarakat. Bahkan, sebuah Organisasi masyarakat sipil di Yogyakarta, Indonesia Court Monitoring (ICM) mengadukan Jokowi ke empat lembaga sekaligus yaitu KPU, Bawaslu, Polri, dan Komnas HAM melalui surat yang dikirimkan lewat Kantor Pos Besar Yogyakarta, Senin siang (6/8).

Direktur ICM, Tri Wahyu KH mengaku sangat prihatin dengan pernyataan Jokowi. Menurutnya, pernyataan tersebut dikhawatirkan dapat menciderai semangat Pemilu Damai dan dapat memicu konflik horizontal di antara anak bangsa karena mempunyai penafsiran berbeda atas pernyataan tersebut.

“Bagi kami ini sangat berbahaya karena Bapak Joko Widodo dimandatkan sebagai Presiden Republik Indonesia sampai 2019. Beliau adalah panglima tertinggi TNI Polri. Beliau pula yang mengangkat Kepala Badan Intelijen Negara,” katanya seperti dikutip dari cnnindonesia.com, Senin (6/8/2018).

Wahyu menambahkan ada dua pertimbangan utama yang mendasari aduan ini. Pertama, alinea ke empat UUD 45 bahwa pemerintah Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Kedua, Nawa Cita Presiden RI di Perpres 2 tahun 2015 butir pertama yaitu negara hadir memberi rasa aman dan nyaman.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER