Jumat, 19 April, 2024

Habib Bahar Ditahan, Fadli Zon: Ini Bukti Kriminalisasi Ulama

MONITOR, Jakarta – Waketum DPP Gerindra Fadli Zon mengatakan penahanan Habib Bahar bin Smith adalah bukti kriminalisasi ulama. Ia semakin yakin, diskriminasi hukum di Indonesia semakin terlihat.

“Penahanan Habib Bahar Smith ini bukti kriminalisasi ulama dan diskriminasi hukum di Indonesia,” ujarnya, dalam pernyataan tertulis, Rabu (19/12).

Wakil Ketua DPR ini menyebut, hukum telah dijadikan alat kekuasaan, alat menakuti oposisi yang bersuara kritis. Selain itu, ia menilai tindakan penahanan itu merupakan ancaman terhadap demokrasi.

“Kezaliman yang sempurna,” tegasnya.

- Advertisement -

Sebagaimana diketahui, Dirkrimun Polda Jawa Barat telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka penganiayaan anak dengan tuduhan melanggar pasal 170 jo 351 jo 333 jo 55 kuhp jo 80 uu no. 35/2014 tentang perlindungan anak setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan selama 7 jam pada Selasa (18/12/2018).

Usai resmi dinyatakan sebagai tersangka, Polda Jawa Barat langsung menahan Habib yang tengah berurusan dengan kasus ujaran kebencian terhadap presiden Jokowi itu. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup, tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER