Jumat, 29 Maret, 2024

DPR Prediksi RUU Terorisme Ketuk Palu Juni

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto memperkirakan, revisi Undang-Undang (RUU) tentang terorisme akan disahkan pada bulan Juni tahun ini.

Menurut dia, hanya tinggal menunggu kesepakatan antara DPR RI dengan tim pemerintah terkait pasal mengenai definisi terorime tersebut. Hal itu terkait dengan munculnya desakan agar Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Perppu dalam upaya mengantisipasi terhadap aksi teror yang terjadi di beberapa daerah.

“Kalau kita melihat dari kesiapan-kesiapan. Selama ini kan reses, pemerintah juga tentunya sudah melakukan koordinasi internalnya. Tinggal membahas ulang saja, tidak masalah. Karena dengan adanya hal-hal yang kemarin dan sebagainya pemerintah kan pasti sudah menunai kata sepakat untuk masalah definisi terorisme itu,”kata Agus di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (16/5).

“Kalau sudah sepakat rasanya, barangkali keputusan tingkat pertama kemudian tingkat kedua sudah nggak ada masalah. Sudah cepat. Sehingga kami prediksi dalam bulan Juni pasti sudah selesai,” tambah dia.

- Advertisement -

Dikatakan dia, status terakhir RUU terorisme hanya tinggal pengesahan saja. Perlu diketahui dari ujungnya bahwa suatu UU itu kan harus disetujui oleh DPR dan pemerintah, Sehingga, sambung Agus, tidak ada dalam hal ini yang menentukan, apakah ini harus karena DPR yang tidak bisa atau pemerintah tidak bisa, tidak seperti itu.

“Harus dua-duanya menyetujui, dan dua-duanya lah yang menyelesaikan masalah UU itu,”sebut politikus Demokrat tersebut.

“Namun pemerintah ingin menyamakan persepsinya tentang masalah terorisme tersebut. Masalah definisi, sehingga pemerintah lah yang minta menunda. Nah kalau sekarang pemerintah sudah sepakat dan satu kata rasanya nggak ada waktu lama digunakan,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER