Jumat, 29 Maret, 2024

Bawaslu Usulkan KPU Gelar Pemungutan Suara Susulan di Sydney

MONITOR, Sydney – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menggelar pemungutan suara susulan di tempat pemungutan suara (TPS) Sydney, Australia.

Hal itu menyusul ditemukannya beberapa Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar sebagai daftar pemilih khusus (DPK) tak bisa mencoblos karena habisnya surat suara.

“Berdasarkan keterangan Panwaslu bahwa ada penutupan TPS oleh PPLN di Sidney pada pukul18.00 waktu setempat, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk melakukan pemungutan susulan di TPS,” kata Komisioner Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).

Fritz menyebut, pemungutan suara susulan itu diberlakukan untuk pemilih berkategori DPK yang sudah mengantre, tapi tidak bisa menggunakan hak pilih lantaran Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) menutup TPS tersebut.

- Advertisement -

“Kami memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara lanjutan bagi pemilih di Sidney yang telah terdaftar dalam DPT, DPTb, ataupun terdaftar dalam DPK yang telah berada dalam antrean tetapi belum menggunakan hak pilih di TPS, sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Setelah pencoblosan Pemilu di Sidney pada Sabtu, 13 April 2019 berlangsung, beredar sebuah petisi di jejaring sosial yang meminta agar dilakukan “Pemilu Ulang Pilpres di Sydney Australia”.

Hal tersebut karena ratusan warga negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak pilih tidak diizinkan melakukan memberikan suaranya, padahal sejak siang sudah mengantre panjang di depan TPS Townhall.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER