Sabtu, 20 April, 2024

PKS Tak Persoalkan Penerapan Sipol sebagai Syarat Pemilu

MONITOR, Jakarta – Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menerapkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bagi partai politik sebagai syarat mutlak pendaftaran peserta Pemilu 2019, menuai tanggapan dari beragam pihak.

Seperti halnya Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid. Hidayat menganggap hal itu sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas Pemilu 2019. Ia pun tidak mempermasalahkan aturan Sistem Informasi partai Politik (Sipol) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Itu sudah keputusan KPU. Kami siap mengikuti Sipol dan didaftarkan oleh PKS. Kita ikuti pemilu dengan percaya diri," ujar Hidayat Nur Wahid kepada wartawan, baru-baru ini.

Akan tetapi, upaya yang dilakukan KPU menerapkan Sipol, lanjut Wakil Ketua Majelis Syuro DPP PKS itu  memastikan fraksi yang ada di DPR tidak mempersoalkan penerapan Sipol tersebut. Jadi aturan teknis yang diterbitkan KPU itu sudah selayaknya dijalankan dengan baik.

- Advertisement -

"Tidak ada partai di DPR yang mempermasalahkan. Bahkan partai baru juga ikut (input data di Sipol). Sudahlah (tidak usah diperdebatkan) itu kita ikuti sebagai bagian ingin memastikan Pemilu 2019 tak kalah kualitasnya dengan Pemilu 2014," jelas Hidayat.

Seperti diketahui, aturan Sipol tercantum dalam Peraturan KPU RI Nomor 11 Tahun 2017 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2019. Aturan tersebut menyebutkan parpol wajib mengisi data dalam Sipol sebagai persyaratan untuk mendaftar peserta Pemilu.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER