Sabtu, 20 April, 2024

PKS Mengaku Gagal Paham dengan Keputusan Hakim PN Jaksel terkait Skandal Bank Century

MONITOR, Jakarta – Putusan hakim praperadilan pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan yang memerintahkan KPK untuk melanjutkan proses penyidikan dan menetapkan sejumlah pihak terlibat kasus Tipikor dana bailout Bank Century, termasuk mantan Wakil Presiden Boediono terus menuai pro kontra.

Anggota Komisi III DPR Al Muzammil Yusuf misalnya. Ia mengaku heran dengan putusan pengadilan yang justru memerintahkan agar menetapkan status tersangka kepada pihak yang masih dalam kategori terduga.

"Keputusan bahwa isu Century dan lainnya sudah kita bicarakan pada periode yang lalu dan itu jadi perhatian politik, dukungan berbagai pihak untuk dibongkar diusut, ya PKS setuju. Tapi putusan PN Jaksel ini cukup anehlah perlu kita dalami sampai pada menersangkakan," kata Muzamil,  di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (12/4).

Kejanggalan itu, sambung Muzamil ketika dalam putusan tersebut disebutkan sejumlah nama untuk ditetapkan sebagai tersangka, yang harusnya menjadi ranah pihak kepolisian, kejaksaan, ataupun KPK.

- Advertisement -

"Biasanya tersangka prosesnya dari kepolisian dan kejaksaan, kenapa ini datangnya dari pengadilan?. Mungkin dalam rapat kami di komisi III untuk kita dalami dengan Mahkamah Agung, kepolisian, kejaksaan dengan KPK juga, termasuk di dalamnya, dan ini masih kajian kami," papar ketua DPP PKS itu.

"Tentunya, kalau KPK punya data tidak harus datang dari perintah pengadilan, mereka kan punya data, silakan berjalan. Tapi kalau dari pengadilan itu yang kita dalami nanti, kok pengadilan yang memposisikan orang jadi tersangka, selama ini baru dengar seperti itu," pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER