Rabu, 24 April, 2024

Perppu Terbit, Pembubaran Ormas akan lebih Sederhana

MONITOR, Jakarta – Kewenangan pembubaran Organisasi masyarakat (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Pasalnya, menurut asas hukum administrasi contrario actus atau asas hukum menyatakan bahwa lembaga yang mengeluarkan izin atau yang memberikan pengesahan, merupakan lembaga yang seharusnya mempunyai wewenang untuk mencabut atau membatalkannya.

Begitu dikatakan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) saat jumpa Pers terkait Perppu tentang Ormas di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Menuju dan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/7).

"‎Itu nanti. (Karena) lembaga yang mengeluarkan izin akan meneliti itu, mendapatkan laporan dari berbagai pihak, akan mendapatkan data-data aktual aktivitas di lapangan, bukti-buktinya nyata. Baru lembaga yang mengeluarkan izin itu menyatakan 'hey you tidak konsisten dengan perjanjian yang dulu, maka saya cabut izinnya'," ujar Wiranto. 

Wiranto menjelaskan, pembubaran Ormas anti-Pancasila akan lebih sederhana lantaran telah diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

- Advertisement -

"Tetapi memang harus mengacu kepada payung hukum. Organisasi mana (yang akan dibubarkan) bukan hari ini saya umumkan. Nanti dari Kemenkumham juga ada dan sebagian yayasan di Kemendagri," tegas Wiranto.

Dia juga menegaskan, bahwa Perppu Nomer 2 Tahun 2017 diterbitkan tidak untuk mengekang kebebasan berserikat  di Indonesia. Adapun saat ini sebanyak 344.039 jumlah ormas di Indonesia.

"Artinya pemerintah memberikan kebebasan untuk menyatakan pendapat, berkelompok, untuk membuat organisasi. Tapi dengan catatannya jangan sampai kebebasan itu disalahgunakan," tegasnya.  

Mantan Panglima ABRI itu menegaskan, kalau kebebasan itu disalahgunakan untuk hal-hal yang mengancam eksistensi bangsa, kebebasan itu diekspresikan untuk mempengaruhi orang lain, untuk mengacaukan ideologi negara, maka hal itu tidak diperbolehkan.

Dia juga menjelaskan, karena Perppu Nomor 2 Tahun 2017 itu sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) maka selanjutnya Perppu tersebut akan diserahkan kepada DPR. Perppu ini juga diterbitkan guna menjawab kesimpangsiuran di masyarakat bahwa akan ada kebijakan pelarangan terhadap ormas di Indonesia.

"‎Permohonan kami kepada masyarakat, para pakar, para pengamat dan juga tokoh, mari kita terima hal ini sebagai kenyataan yang normatif dari pemerintah karena kewenangannya ada, haknya ada. Terima dengan pertimbangan yang rasional bahwa mau tidak mau harus dikeluarkan Perppu ini tatkala keadaan yang membutuhkan," pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER