Sabtu, 20 April, 2024

Perppu Ormas Langsung Makan Korban, HTI Resmi Dibubarkan

MONITOR, Jakarta – Pemerintah akhirnya resmi mengumumkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Hal itu menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Freddy menjelaskan bahwa Perppu Ormas diundangkan pada 10 Juli 2017 mengatur bentuk mengenai pelanggaran penjatuhan sanski terhadap organisasi kemasyarakatan berbadan hukum dan tidak berbadan hukum.

"Ormas HTI tercatat badan hukum nomor AHU-00282.60.10.2014 pada Juli 2014," kata Freddy saat membacakan keputusan dalam konferensi Pers di Kemenkumham, Jakarta, Rabu (19/7).

Dikatakan Freddy, pemerintah perlu mengambil langkah hukum terkait HTI. "Untuk merawat eksistensi Pancasila sebagai ideologi, UUD 1945 dan keutuhan negara kesadaran Republik Indonesia, maka dengan mengacu kepada Perppu no 2 tahun 2017 terhadap status badan hukum HTI dicabut dengan surat Kementerian Hukum dan HAM no AHU -30.AHA.01.08.2017," terangnya.

- Advertisement -

Freddy menjelaskan, tentang pencabutan keputusan Menteri hukum dan HAM RI tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI sudah dilakukan kajian.

"Dilakukan berdasarkan data, fakta dan koordinasi dari seluruh instansi dibawah koordinasi Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia," pungkasnya. ⁠⁠⁠⁠

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER