Jumat, 29 Maret, 2024

Perludem Menyayangkan Tertangkapnya Anggota KPU dan Panwaslu Garut Akibat Suap

MONITOR, Jakarta – Anggota KPU Agus Sudrajad dan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut Heri Hasan Basri ditangkap oleh Satgas Anti Politik Uang Mabes Polri, bersama dengan jajaran Polda Jawa Barat dan Polres Garut pada Sabtu (24/2).

Menurut informasi, Keduanya disangka menerima suap terkait kewenangannya dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Garut yang tahapannya sedang berjalan. Pilkada Kabupaten Garut akan dilaksanakan dengan pemilihan kepala daerah di 170 daerah lainnya pada 27 Juni 2018 mendatang.

Mereka disangka menerima suap untuk meloloskan salah satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah yang sedang berlangsung di Kabupatan Garut. Saat ini, tahapan Pilkada 2018, sudah memasuki masa kampanye sampai nanti tanggal 23 Juni 2018.

Berdasarkan hal tersebut Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil sangat menyayangkan penangkapan terhadap oknum dari dua organ penyelenggara pemilu ini.

- Advertisement -

Ia menilai hal tersebut menjadi noda besar bagi lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya bekerja secara professional, mandiri, transparan, dan akuntabel.

“Jangankan menerima suap, bertindak, bersikap, dan berprilaku yang berpotensi menimbulkan dugaan tidak netral, dan tidak professional saja adalah hal yang harusnya haram dilakukan oleh penyelenggara pemilu,” kata Fadli melalui keterangan tertulis yang diterima MONITOR, (25/2) malam.

“jika sudah sampai menerima suap, dan melakukan tindakan atas kewenangan yang melekat padanya, untuk menguntungkan salah satu peserta pilkada, adalah perbuatan yang tidak bisa ditoleransi,” sambungnya.

Selain itu menurut Fadli, Tindakan anggota KPU Garut dan Ketua Panawaslu Garut ini secara terang melanggar Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, khususnya Pasal 8 huruf a, “Dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan atau peserta pemilu," katanya.

Tindakan yang dilakukan oleh Agus Sudrajad dan Heri Hasan Basri sudah tidak netral karena melakukan tindakan yang berkaitan dengan kewenangannya untuk meloloskan salah satu pasangan calon kepala daerah Kabupaten Garut.

Kemudian, apa yang dilakukan oleh Agus Sudrajad dan Heri Hasan Basri ini juga diduga melanggar ketentuan Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Pasal 8 huruf g, “Dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara pemilu menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa, janji atau pemberian lainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari peserta pemilu, calon anggota DPR, DPD, dan DPRD, dan tim kampanye kecuali dari sumber APBN/ABPD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” imbuhnya.

Sesuai dengan sangkaan awal, kepada dua oknum penyelenggara pemilu diduga menerima mobil dan uang terkait dengan janji atas tindakan yang dilakukan terkait dengan kewenangan yang melekat padanya untuk meloloskan salah satu calon kepala daerah di Kabupaten Garut Tahun 2018.

Selain itu, tindakan yang dilakukan oleh Agus Sudrajad dan Heri Hasan Basri melanggar Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Pasal 8 huruf j “Dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara pemilu tidak akan menggunakan pengaruh atau kewenangan bersangkutan untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan pemilu,” tuturnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER