Kamis, 28 Maret, 2024

Peringatkan Biro Umrah, Menag Larang Bisniskan Uang Jamaah

MONITOR, Samarinda – Maraknya kasus penggelapan dana umrah para calon jamaah, membuat krisis kepercayaan masyarakat terhadap biro travel penyedia layanan umrah dan haji meningkat. Hal ini membuat Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terpaksa mengambil sikap tegas.

Baru-baru ini kabarnya Menag mengeluarkan larangan bagi para biro travel untuk membisniskan uang jamaah. Selain itu, untuk meminimalisir potensi-potensi yang merugikan calon jamaah, Kementerian Agama sudah menyiapkan regulasi yang ketat.

"Kemenag juga melakukan pengetatan regulasi. Proses revisi sejumlah regulasi tersebut sudah hampir final," tutur Lukman Hakim saat bertandang di kampus IAIN Samarinda, seperti dilansir dalam laman resmi Kemenag, Kamis (15/2).

Lukman mengaku, pihaknya sudah lama bekerjasama dengan Kepolisian RI untuk menangani kasus-kasus yang diduga berpotensi terkena tindak pidana terkait dugaan penipuan dan penelantaran jemaah umrah dan haji yang menyebabkan kerugian jemaah.

- Advertisement -

Adapun aturan yang akan diperketat, ia mencontohkan regulasi mengenai masa pemberangkatan jamaah. Lanjut Lukman, para jamaah harus sudah diberangkatkan ke tanah suci minimal tiga bulan sejak pelunasan biaya umrah.

"Kedepan, tidak boleh lagi ada jamaah umrah yang baru bisa berangkat setelah satu atau dua tahun mendaftar. Ini supaya uang yang menjadi setoran awal calon jamaah tidak diputar dengan kegiatan yang tidak ada urusan dengan umrah. Jadi uang jemaah itu tidak boleh dibisniskan oleh biro travel," tegasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER