Sabtu, 20 April, 2024

Penjelasan Pemerintah terkait Verifikasi Partai Politik

MONITOR, Jakarta – Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan keterangan terkait pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Senin (25/9) siang dalam sidang ketiga untuk enam perkara tersebut (Perkara Nomor 44, 53, 59, 60, 61, dan 62/PUU-XV/2017) yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.

Dalam keterangannya menanggapi adanya perbedaan antara partai politik lama dan baru yang harus melewati proses verifikasi seperti yang didalilkan Partai Solidaritas Indonesia atau PSI  (Perkara Nomor 60/PUU-XV/2017) dan Partai Islam Damai Aman atau Partai Idaman (Perkara Nomor 53/PUU-XV/2017), Pemerintah menyebutkan bahwa proses verifikasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sesuai dengan Pasal 173 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) juncto Pasal 173 ayat (1). Artinya, dalam pasal tersebut bermakna partai yang berhak mengikuti pemilu adalah partai yang telah mengikuti serangkaian tahap dan dinyatakan lolos verifikasi.

“Hal ini penting untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pemilu. Berapa jumlah suara dan berapa jumlah kursi pada tiap tingkat, mulai dari kabupaten, kota, provinsi, hingga pusat. Ini semua pada akhirnya ditentukan oleh suara masyarakat,” tegas Tjahjo di hadapan Ketua MK Arief Hidayat selaku pimpinan sidang di dampingi Hakim Konstitusi lainnya dikutip dari laman mk.go.id.

Tjahjo pun menambahkan pada hakikatnya seluruh partai yang ikut pemilu harus melalui tahapan verifikasi. Perbedaan antara partai peserta pemilu lama dan baru yang didalilkan para Pemohon bukanlah suatu bentuk ketidakadilan yang disengaja, tetapi lebih pada percepatan proses verifikasi.

- Advertisement -

“Perlu disampaikan Pemerintah, pada pemilu terdahulu ada sekitar 73 partai yang memiliki badan hukum, namun hanya beberapa saja yang lolos verifikasi. Ada pula partai yang tidak dapat kursi di DPR, tetapi ada di antara parpol tersebut yang kemudian mendapatkan suara dan kursi di DPRD atas keanggotaannya di seluruh Indonesia,” imbuh Tjahjo.

Dalam penegasannya, Tjahjo menyampaikan mengenai partai politik lama atau partai yang lolos verifikasi Pemilu 2014 tetap akan diberlakukan verifikasi, tetapi bukan verifikasi ulang yang detail. Hal ini dilakukan untuk efisiensi anggaran yang besar untuk melakukan tahap tersebut dan efektivitas waktu untuk tahap-tahapan dari verifikasi yang sangat detail tersebut.

Selain itu, Pemerintah pun menanggapi permohonan Effendi Ghazali (Perkara Nomor 59/PUU-XV/2017) dengan menyampaikan bahwa pemilu adalah pilar demokrasi sehingga diharapkan melaluinya terbentuk pemerintah amanah yang mampu mewujudkan cita-cita tersebut. Dengan demikian, lanjut Tjahjo, diperlukan kerja sama masyarakat untuk menjaga kualitas pemilu dengan terlaksananya pemilu yang efektif dan efisien sesuai aturan hukum yang ada termasuk dengan yang termaktub dalam pasal a quo.

Keterwakilan Perempuan 

Terkait dengan dalil keterwakilan perempuan dalam pemilu seperti yang didalilkan Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Pemerintah berpendapat hal tersebut sudah cukup memadai dalam UU Pemilu. Ia menyebut keterwakilan yang ditekankan Pemerintah bukan hanya status perempuan sendiri sebagai perwakilan kaumnya, tetapi juga pentingnya menjaga dan melihat perempuan dalam kapasitasnya sebagai legislator, mulai dari tingkat kabupaten hingga pusat.

Senada dengan hal ini, Pemerintah pun menjawab dalil permohonan Perkara Nomor 61/PUU-XV/2017 mengenai kekhususan Aceh sebagai daerah istimewa yang juga memiliki Komisi Independen Pemilihan. Pemerintah menilai adanya tindakan pencabutan Pasal 57 dan Pasal 60 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dilakukan agar tidak terjadi dualisme penyelenggaraan pemilu di Aceh.

“Ini tidak mengurangi keistimewaan Aceh. Ini semata-mata untuk memperkuat Komisi Independen Pemilihan Aceh dan perangkatnya. Pemerintah sangat menghargai usaha yang dilakukan masyarakat dalam partisipasi untuk mewujudkan tahapan konsolidasi negara demokrasi. Ini akan menjadi rujukan bagi pemerintah. Atas dasar itu, antara pemerintah dan masyarakat harus tetap terjalin komunikasi baik untuk membangun kehidupan yang lebih baik dengan mewujudkan cita-cita bangsa sesuai amanat alinea keempat Pembukaan UUD 1945,” jelas Tjahjo.

Pada akhir keterangannya, Tjahjo menyebutkan bahwa pemilu sukses dilihat dari empat hal, yaitu partisipasi masyarakat yang meningkat, tidak ada politik uang, tidak ada kampanye berbau hasut atau SARA, dan adanya adu konsep serta program sehingga dapat mempercepat kemajuan masyarakat dan kemaslahatan bersama.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER