Rabu, 24 April, 2024

Penjelasan Kementerian ESDM Terkait Penjualan BBM RON 89 oleh SPBU VIVO

MONITOR, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan pada Kamis (26/10) lalu meresmikan SPBU Vivo di Cilangkap Jakarta Timur. Keberadaan SPBU yang menjual BBM RON 89 itu ditanggapi beragam oleh berbagai kalangan, ada yang menilai keberadaan SPBU itu berpotensi rugikan Pertamina ada juga tanggapan bahwa itu langkah pemerintah untuk memberikan pilihan kepada masyarakat.

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Dadan Kusdina melalui siaran pers yang diterima MONITOR menjelaskan, bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 diatur bahwa penyediaan BBM terdiri dari 3 jenis yaitu :

a. Jenis BBM tertentu (JBT) yaitu Minyak Solar dan Minyak Tanah dan disubsidi Pemerintah yang penugasannya dilakukan oleh BPH Migas.

b. Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yaitu Bensin RON88 dengan wilayah di luar Jamali (Jawa, Madura, Bali) yang penugasannya dilakukan oleh BPH Migas.

- Advertisement -

c. Jenis BBM Umum adalah BBM di luar jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, yang pelaksanaannya dapat dilakukan oleh setiap Badan Usaha (BU) yang mempunyai Izin Usaha Niaga Umum BBM, sehingga dalam hal ini penyediaan dan pendistribusian BBM oleh PT Vivo Energy Indonesia sebagai Badan Usaha pemegang INU BBM *TIDAK BERTENTANGAN* dengan Perpres 191 Tahun 2014.

Terkait dengan anggapan pelanggaran terhadap Peraturan BBM Satu Harga, Dadan menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 36 Tahun 2016, pendistribusian JBT dan JBKP di wilayah NKRI dilakukan oleh BU penerima penugasan kepada konsumen pengguna jenis JBT dan JBKP melalui penyalur yang ditunjuk.

"Saat ini PT Vivo Energy Indonesia melakukan pendistribusian BBM di luar JBT dan JBKP. Pemerintah dapat menugaskan PT Vivo Energy Indonesia untuk melakukan penyaluran ke wilayah tertentu sesuai dengan Peraturan tersebut," terang Dadan

Dadan mengungkapkan, dalam konteks anggapan perlakuan ketidakadilan terhadap PT Pertamina, dapat dijelaskan bahwa Pemerintah berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan BBM di seluruh Indonesia (NKRI). Pemerintah dalam memberikan penugasan terhadap PT Pertamina, telah memperhitungkan kemampuan PT Pertamina sebagai BUMN, yang tujuan akhirnya adalah tercapainya pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap BBM Satu Harga. 

"Pemerintah melihat masih dibutuhkannya jenis BBM Bensin RON88 oleh masyarakat menengah ke bawah (angkutan kota dan sejenisnya), sehingga Pemerintah masih tetap perlu menugaskan BU PIUNU untuk menyediakan jenis BBM tersebut," imbuh Dadan

"Pemerintah juga telah dan dalam waktu dekat akan memberikan penugasan kepada Badan Usaha lain pemegang Izin Usaha Niaga BBM, termasuk PT Vivo Energy Indonesia, bukan hanya di Jawa tapi juga wilayah NKRI termasuk daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar)," sambung Dadan

Pernyataan BBM jenis Bensin disubsidi oleh Pemerintah, lanjut Dadan, merupakan pernyataan yang keliru karena berdasarkan Undang-Undang tentang APBN dan Perpres 191 Tahun 2014, BBM yang disubsidi Pemerintah adalah Minyak Solar dan Minyak Tanah.

"Pernyataan bahwa Pemerintah membuka ruang bagi pemburu rente juga adalah tidak benar, karena sesuai dengan Permen ESDM 36 Tahun 2015, BBM Umum harganya diatur oleh Pemerintah, di dalamnya termasuk margin,"tegas Dadan

Lebih lanjut Dadan menjelaskan, penjualan Bensin RON89 telah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan Dirjen Migas untuk Bensin RON88 sebagai persyaratan minimalnya. 

"Kebijakan Pemerintah dalam distribusi BBM Satu Harga semata-mata adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menengah ke bawah dan tidak ada kaitannya dengan Pemilu 2019,"pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER