Jumat, 29 Maret, 2024

Penjelasan Jasa Marga Atas Dugaan Suap Terhadap Auditor BPK

MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan seorang Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berinisial SY sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait audit PT Jasa Marga oleh KPK. SY diduga menerima motor gede merk Harley-Davidson dari seorang karyawan Jasa Marga.

Menanggapi hal itu, AVP Corporate Commucation PT. Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru Santoso menjelaskan beberapa waktu belakangan, Jasa Marga atas permintaan Inspektur Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah bekerjasama dengan BPK secara internal, untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik atas salah seorang auditor BPK, yang selanjutnya diduga telah melibatkan karyawan Jasa Marga.

"Untuk mendukung dan menghormati proses hukum, dengan tetap mengedapankan azas praduga tak bersalah, Jasa Marga tgl 12 September 2017 telah memberhentikan sementara satu orang karyawan dari jabatannya," kata Heru kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/9).

Menurut Heru, dalam melakukan semua proses bisnis, Jasa Marga selalu mengedepankan prinsip-prinsip  Good Corporate Governance atau tata kelola perusahaan yang baik dan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum.

- Advertisement -

Sebelumnya, internal KPK mengabarkan bahwa pihaknya tengah menangani kasus dugaan suap terhadap Auditor BPK yang melibatkan karyawan Jasa Marga. Akan tetapi belum ada penjelasan detail dari KPK soal tersangka SY yang sudah ditahan.

"Ada temuan di Jasa Marga yang bersangkutan meminta sesuatu," begitu informasi yang diterima dari kalangan internal KPK, seperti dilansir detikom.

Sementara itu, juru bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan, bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan penyidikan.

"Ada penahanan tersangka, kasusnya sedang ditangani tingkat penyidikan," ujar Febri.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER